TIMETODAY.ID – Cut Intan Nabila tidak pernah menyangka bahwa hari-harinya akan berubah menjadi mimpi buruk ketika pria yang ia cintai Armor Toreador berubah menjadi monster di dalam rumah tangga mereka.
Armor Toreador, suami yang seharusnya melindungi, malah menjadi pelaku kekerasan yang mengancam nyawanya dan juga buah hati mereka.
Kini, Armor Toreador menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakan brutalnya.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyampaikan bahwa Armor Toreador dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti pria yang dulunya adalah sosok yang diandalkan oleh keluarga ini.
Namun, penderitaan Cut Intan Nabila tidak berakhir di situ. Video yang beredar luas menunjukkan bahwa Armor tidak hanya mencelakai istrinya, tetapi juga anak mereka.
Trauma yang dialami sang anak begitu mendalam, membuat luka yang tak kasat mata, namun mengakar kuat di dalam jiwa.
Armor juga dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menambah ancaman hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.
Tidak cukup dengan dua pasal tersebut, Armor juga dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang menambah lagi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
“Deretan pasal ini tidak hanya sekadar angka, tetapi adalah cerminan dari luka dan trauma yang dialami oleh Cut Intan Nabila dan anaknya,” kata Rio kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Rio juga menyoroti kondisi psikologis yang terguncang hebat pada ibu dan anak tersebut.
“Kami menghentikan sementara proses pemeriksaan tadi malam karena kondisi psikologis ibu dan dua anak yang sangat terguncang,” ungkapnya.
Luka fisik yang dialami Cut Intan Nabila, termasuk cakaran di tubuhnya, hanyalah sebagian dari penderitaan yang ia rasakan.
Polres Bogor terus berkomitmen untuk memberantas kekerasan dalam rumah tangga, terutama di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, tiga barang bukti telah diamankan, termasuk dokumen pernikahan, flashdisk berisi rekaman kekerasan, dan tangkapan layar dari video yang telah tersebar di media sosial.
Kisah Cut Intan Nabila ini adalah peringatan keras bagi kita semua bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah masalah yang bisa diabaikan.
Ini adalah masalah serius yang menghancurkan kehidupan, meninggalkan luka yang mungkin tak pernah sembuh.
Polres Bogor terus berjuang agar kasus seperti ini tidak terulang, dan pelaku kekerasan mendapat hukuman yang setimpal. ***