Polisi Bongkar Kasus Ganjal ATM di Bogor, 2 Ditangkap, 3 Lainnya Buron

ganjal ATM
Dua dari lima pelaku ganjal ATM di Bogor diringkus Resrkim Polresta Bogor Kota, Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID – Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil menangkap dua pelaku kejahatan ganjal ATM yang telah meresahkan warga. Kedua pelaku, berinisial HS dan AP, ditangkap pada Senin (29/7/2024) di kawasan Kampus IPB Cilibende, Kota Bogor, Jawa Barat, setelah melakukan aksinya di beberapa lokasi ATM dalam beberapa minggu terakhir.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat mengenai pencurian di ATM Bank BTN di Jalan Lodaya II Babakan, Bogor Tengah Kota Bogor. Setelah menerima laporan, tim Reskrim mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, dan memeriksa rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut terlihat salah satu pelaku sedang mengganjal mesin ATM sebelum kejadian. Beberapa jam kemudian, seorang korban datang ke mesin ATM yang sudah diganjal tersebut.

Advertisement

Setelah mencoba melakukan transaksi, kartu ATM korban tidak keluar dari mesin. Pada saat itu, salah satu pelaku datang dan berpura-pura membantu korban, mengarahkan korban untuk mencoba kembali memasukkan PIN ATM-nya.

Baca Juga :  Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Idul Fitri 2024 6 April, Arus Balik 15 April

Karena usaha tersebut tidak berhasil dan kartu ATM masih berada di dalam mesin, korban akhirnya pergi. Setelah itu, salah satu pelaku lainnya datang, membuka mesin ATM, dan mengambil kartu ATM korban yang tertelan.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, motif mereka melakukan kejahatan ini adalah karena desakan ekonomi.

HS dan AP mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan kejahatan ini. Mereka mengincar para nasabah yang kesulitan saat menggunakan ATM, terutama yang kurang familiar dengan teknologi perbankan.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura membantu korban saat korban mengalami kesulitan melakukan transaksi di ATM,” kata Luthfi kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Pada saat itulah pelaku dengan cepat mendekati korban dan menawarkan bantuan. Tanpa disadari korban, pelaku memasang alat ganjal pada mesin ATM untuk menghambat proses transaksi dan mengingat nomor PIN korban.

Baca Juga :  KPU Tetapkan 24 Selebritas Jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Inilah Daftar Lengkapnya

Setelah korban meninggalkan lokasi, pelaku mengambil kartu ATM yang tersangkut dan menarik uang dari rekening korban.

Luthfi menyatakan bahwa dalam kasus ganjal ATM ini terdapat lima orang pelaku. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya, yakni S, MN, dan KT, berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

“Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing. Dua yang diamankan berperan mengganjal mesin dan mengawasi sekitar lokasi ATM, sedangkan AP berpura-pura membantu korban yang ATM-nya tertelan,” jelas Luthfi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Luthfi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================