TIMETODAY.ID – Dua sopir ekspedisi sayuran, DR dan ER, ditangkap oleh Satnarkoba Polres Cianjur di sebuah kontrakan di Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat.
Melansir dari Beritasatu.com, Senin (29/7/2024), Kepala Satuan Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menyatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya.
Setelah menerima laporan, tim mendatangi kontrakan yang ditempati kedua sopir tersebut. Di lokasi, polisi melakukan penggeledahan dan tes urine, hasilnya menunjukkan positif narkoba.
Barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut berupa sabu-sabu seberat 51 gram, empat potong sedotan, dan plastik. Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjadi kurir narkoba selama empat bulan.
“Dari pengakuan pelaku, hasil dari penjualan sabu-sabu digunakan untuk bermain judi online. Mereka sudah menjadi kurir sabu-sabu selama 4 bulan,” ujar Septian.
Para pelaku dikenakan Pasal 132 juncto Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel