Ibu di Bogor Jadi Korban Malapraktik, Polisi Bakal Panggil Majelis Kedokteran

korban malapraktik
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot (kanan) dan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers terkait korban malapraktik. Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID –  V (39), seorang ibu asal Kota Bogor, diduga menjadi korban malapraktik di salah satu rumah sakit di Bogor setelah menjalani operasi caesar. Ia mengalami kerusakan otak sebagai akibat dari prosedur tersebut. Suaminya telah melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota.

Menanggapi kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban. Saat ini, korban dalam keadaan lumpuh dan belum dapat berinteraksi dengan baik.

“Peristiwa ini terjadi pada tahun 2021, namun laporan ke polisi baru dilakukan pada Februari 2024,” ujarnya, Senin (22/7/2024).

Advertisement

Luthfi menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa delapan saksi, terdiri dari empat tenaga medis di rumah sakit terkait dan empat anggota keluarga korban. Mereka juga telah menyita dokumen dari Majelis Kedokteran (MK) DKI Jakarta yang berkaitan dengan kasus ini.

Baca Juga :  Pengurus SOIna Dilantik, Asmawa Tosepu : Warna Baru Olahraga Kabupaten Bogor

“Setelah kejadian di rumah sakit Bogor, korban dibawa ke rumah sakit di Jakarta untuk penanganan medis lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih akan memanggil beberapa majelis kedokteran di Jawa Barat dan Jakarta untuk memberikan keterangan tentang kasus ini.

Meskipun demikian, informasi awal menunjukkan adanya kemungkinan kesalahan oleh perawat yang tidak memberikan informasi lengkap kepada keluarga korban.

“Kami akan mengundang majelis kedokteran di Jakarta untuk memberikan penjelasan. Kami perlu menginvestigasi tindakan medis ini secara mendalam dengan bantuan ahli sebelum menentukan apakah kasus ini termasuk tindak pidana atau bukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ada Pawai Obor, Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Malam Ini

Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan bahwa keterlambatan laporan ke polisi disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil keluarga korban, seperti melapor ke perkumpulan dokter kandungan dan majelis kedokteran di Jakarta.

Hasil dari perkumpulan dokter kandungan menyatakan bahwa tindakan rumah sakit sesuai prosedur tanpa kesalahan medis, sementara majelis kedokteran di Jakarta menemukan pelanggaran kode etik terkait kurangnya informasi yang diberikan kepada keluarga.

Perbedaan pendapat ini yang mendorong mereka untuk meminta penjelasan ilmiah dan komprehensif dari organisasi terkait. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================