Pasutri di Bogor Nekat Edarkan Sabu, Satu di Antaranya Residivis

Pasutri
A dan ID pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu saat digiring petugas di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (15/7/2024). Foto : Naila Firyal/timetoday.id

TIMETODAY.ID – Sepasang suami-istri (Pasutri) berinisial A (33) dan ID (48) di Bogor, Jawa Barat,  ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota. Mereka terlibat dalam kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,49 gram brutto.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana, menyatakan bahwa ID merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2017. Ia telah menjalani hukuman di Rutan Sukamiskin Bandung dan bebas bersyarat pada tahun 2020.

“Pelaku A dan ID digerebek di rumah kontrakannya di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Mereka sempat berbohong, tetapi akhirnya kami menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di kemaluannya,” jelas Eka kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Advertisement
Baca Juga :  MENGAPA KURIKULUM SELALU BERUBAH

Keduanya ditangkap berkat laporan dari tim Satgas Kampung Antinarkoba yang dibina oleh Polresta Bogor Kota.

“Pelaku ini ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2024 yang berlangsung selama 10 hari, dari 5 hingga 14 Juli 2024,” tambahnya.

Selain A dan ID, polisi juga menangkap 24 pelaku lainnya dalam kasus serupa. Dari jumlah tersebut, 11 orang terkait kasus sabu-sabu termasuk A dan ID, 4 orang terkait ganja, dan 6 orang terkait tembakau sintetis. Dua di antaranya adalah residivis.

Baca Juga :  Atang-Annida Siap Prioritaskan Pembangunan Flyover Kebon Pedes

Para tersangka terancam hukuman penjara yang bervariasi, dengan tersangka ganja menghadapi hukuman penjara empat tahun, dan tersangka sabu-sabu menghadapi hukuman maksimal 12 tahun. (cr1)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================