Kota Bogor Diminta Bersiap Sambut Rencana Daerah Khusus Jakarta

TIMETODAY.ID – Sebagai daerah penyangga DKI Jakarta, Kota Bogor diminta bersiap menghadapi perubahan otonomi daerah Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, menghadiri Rapat Supervisi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Dengan perpindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor akan merasakan dampaknya langsung.

Advertisement

Syarifah menyatakan bahwa DKI Jakarta sedang bersiap menjadi daerah khusus. Selain Kota Bogor, daerah sekitar Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Cianjur juga diundang dalam rapat tersebut.

“Ini terkait dengan aglomerasi, yaitu bagaimana hubungan dengan Jakarta yang nantinya menjadi daerah khusus dan tidak lagi menjadi Ibu Kota,” ujar Syarifah.

Baca Juga :  Teriakan 'Jaro Ade Bupati Bogor' Bergema di Tengah Semarak HUT RI ke-79 di Tajurhalang

Syarifah menambahkan bahwa Pemkot Bogor ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan ke depan, termasuk pembentukan dewan aglomerasi yang akan membahas anggaran.

“Pendanaan untuk pengembangan aglomerasi seperti Kota Bogor bisa meminta ke APBN. Ada integrasi dalam transportasi, pengelolaan sampah, dan lainnya,” jelasnya.

Syarifah juga mengungkapkan bahwa akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas lebih lanjut mengenai hal ini, dan Kota Bogor akan kembali dilibatkan dalam struktur dewan aglomerasi tersebut.

Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat, dalam laporannya mengatakan bahwa rapat supervisi ini juga bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Ini untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan peraturan yang berlaku dipahami masyarakat. Kami ingin memastikan implementasi peraturan yang efektif sesuai dengan tujuan awal pembuat Undang-Undang dan membantu proses transisi,” kata Suryawan.

Baca Juga :  Keberingasan Armor Toreador Berujung Hukuman Penjara 19 Tuhan dalam Kasus KDRT

Pelaksanaan rapat supervisi ini juga membantu proses transisi dari Jakarta sebagai Ibu Kota Negara menjadi Jakarta sebagai kota kelas dunia.

“Hasil yang diharapkan dari rapat supervisi ini adalah agar masyarakat dan Pemerintah Daerah memahami paradigma pembangunan Jakarta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tambahnya.

Suryawan juga berharap implementasi Undang-Undang berjalan dengan efektif dan efisien, sehingga semua pihak yang berkepentingan memahami peran dan tanggung jawab masing-masing. 

Editor : B. Supriyadi. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================