30 Juni 2024 Batas Waktu Akhir Selaraskan NIK dengan NPWP, Ini Caranya

NIK
Seluruh wajib pajak (WP) diingatkan untuk segera melakukan proses pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP

TIMETODAY.ID –  Batas waktu akhir untuk menyelaraskan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jatuh pada tanggal 30 Juni 2024, atau tiga hari lagi. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak (WP) diingatkan untuk segera melakukan proses pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP.

Menurut informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kamis (27/6/2024), upaya ini adalah langkah strategis pemerintah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Tujuan utama dari pemadanan ini adalah penerapan sistem single identity number (SIN), yaitu satu nomor identitas yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Advertisement
Baca Juga :  Kemendagri Waspadai Modus Pembuatan NIK Baru Jelang Pilkada 2024

Dengan sistem SIN, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan para wajib pajak dengan lebih akurat dan mudah. Dalam jangka panjang, diharapkan bahwa pemadanan NIK dengan NPWP akan meningkatkan kepatuhan pajak di masyarakat.

Jika hingga 1 Juli 2024 pemadanan NIK menjadi NPWP belum dilakukan, wajib pajak akan menghadapi kendala dalam mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi lainnya yang memerlukan NPWP.

Wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman www.pajak.go.id dan klik “Login”.
  2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.
  3. Setelah berhasil login, pilih menu “Profil”.
  4. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”.
  5. Logout dari menu Profil.
  6. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
  7. Jika NIK Anda sudah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah diperbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id. ***
Baca Juga :  Pemerintah Putuskan Menaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Rokok 10 Persen

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================