Marak Aduan Kecurangan PPDB, PWI Kota Bogor Buka Posko Pengaduan

posko pengaduan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor membuka posko pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

TIMETODAY.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor membuka posko pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pembukaan posko ini didorong aduan dari orang tua calon siswa yang anaknya gagal masuk sekolah meskipun jarak rumahnya dekat. Dalam salah satu aduan yang diterima PWI, orang tua siswa menyebutkan adanya dugaan kecurangan oleh pihak-pihak tertentu.

“Pembukaan posko ini dilakukan spontan, karena adanya aduan dari orang tua yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri meskipun jarak rumah ke sekolah sangat dekat. Kami menduga banyak warga mengalami masalah serupa, jadi kami membuka posko untuk menampung pengaduan terkait anomali dalam PPDB,” kata Ketua bidang advokasi dan hukum PWI Kota Bogor, M.A Murtadho, Selasa (24/6/2024).

Advertisement
Baca Juga :  Tok! Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Kota Bogor Disahkan

Adho menyarankan agar orang tua siswa yang ingin melaporkan anomali PPDB melengkapi laporan mereka dengan bukti dan dokumen yang kuat. Laporan yang diterima di posko pengaduan PWI akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat dan kantor cabang Dinas II untuk segera ditindaklanjuti agar orang tua siswa mendapatkan kepastian mengenai PPDB.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Plh. Kadisdik Jabar, yang menyambut baik laporan yang disertai data dan bukti jika terdapat anomali dalam PPDB. Disdik Jabar tidak akan segan membatalkan penerimaan siswa yang curang dan akan mencopot jabatan ASN yang terlibat sesuai dengan Pergub nomor 9 tahun 2024,” jelas Adho.

Baca Juga :  Gempita Lomba Agustusan Keluarga Besar PWI Kota Bogor

Dalam membuka posko pengaduan PPDB ini, PWI Kota Bogor bekerja sama dengan beberapa kantor hukum dan Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan advokasi dan perlindungan hukum kepada warga atau orang tua siswa yang berani melaporkan kecurangan dalam PPDB.

“Salah satunya adalah kantor hukum 9 Bintang. Kami memberikan penjelasan dan jaminan perlindungan hukum kepada warga atau orang tua siswa yang melaporkan dugaan kecurangan dalam PPDB. Ini dilakukan untuk mencegah intervensi atau intimidasi terhadap mereka yang berani melapor,” tutup Adho, yang juga wartawan TEMPO. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================