TIMETODAY.ID – Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, bersama jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor mengoptimalisasi pemanfaatan Rest Area Gunung Mas Puncak, Senin (24/6/2024).
Pemanfaatan Rest Area Gunung Mas Puncak ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 pasal 12 grup G tentang penertiban bangunan tanpa izin.
Asmawa, menekankan pentingnya pemanfaatan rest area ini. Selain memberikan jaminan usaha, hal ini juga bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pedagang, khususnya di wilayah Puncak Kabupaten Bogor.
“Saya titipkan beberapa hal, pertama, lakukan pergeseran secara humanis. Hari ini adalah momentum yang tepat untuk memulai, dan saya yakin para pedagang sudah mengetahui hal ini,” ujar Asmawa.
Perlu diketahui, Rest Area Gunung Mas telah dibangun sejak 2017. Berdasarkan dokumen DPRD, pada 2005 ada kesepakatan antara pedagang dan DPRD Kabupaten Bogor bahwa pedagang akan pindah secara sukarela jika rest area telah terbangun.
“Rest area sudah dibangun, jadi harus segera dimanfaatkan agar tidak mubazir. Sosialisasi sudah dilakukan, pemberitahuan dan pengumuman juga sudah disampaikan. Hari ini, kita dorong untuk bersama-sama memanfaatkan rest area ini,” jelasnya.
Dengan demikian, Asmawa meminta para pedagang di kawasan Puncak untuk memahami bahwa pergeseran ini tidak hanya untuk ketertiban umum, tetapi juga untuk menjaga estetika kawasan Puncak yang merupakan ikon Kabupaten Bogor. Hal ini juga bertujuan mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah terlibat dalam proses ini, mulai dari perencanaan, sosialisasi, hingga penertiban hari ini,” tambahnya.
Penertiban ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, terutama terhadap bangunan tanpa izin. Proses ini akan dilakukan secara humanis, karena banyak kawasan lain yang membutuhkan penertiban serupa.
“Inilah tugas pemerintah, menjadi regulator yang memastikan ketertiban di tengah masyarakat,” tuntasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel