Pj. Bupati Bogor Bebaskan Biaya Retribusi Selama Enam Bulan Bagi Pedagang yang Manfaatkan Rest Area Puncak

Rest Area

TIMETODAY.ID – Bukti keseriusan Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu dalam menjamin kenyamanan berusaha di Rest Area Gunung Mas, salah satunya akan gratiskan retribusi pemanfaatan rest area selama enam bulan ke depan bagi para pedagang yang ditata dan memanfaatkan rest area tersebut. Hal itu ditegaskan Pj. Bupati Bogor pada saat melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak, pada Senin (24/6/24).

Rest Area

Perlu dikatehui bahwa, biaya retribusi berlaku Rp.17 ribu perhari bagi setiap kios, akan tetapi selama enam bulan kedepan biaya retribusi digratiskan dan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Advertisement
Baca Juga :  Optimalkan Potensi Wisata Bogor, 160 Offrider Ikuti Bogor Overland 360

“Tentu banyak insentif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemanfaatan rest area ini. Salah satunya enam bulan ke depan dibebaskan retribusi, yang terpenting mereka para pedagang bisa terus berusaha menjalankan aktivitas perekonomiannya dengan nyaman sehingga mereka bisa tetap hidup,” jelas Pj. Bupati Bogor.

Baca Juga :  Dewan Ajak Eksekutif Rumuskan Pembangunan Hingga 2025

Lanjut Pj. Bupati Bogor, selain pembebasan biaya retribusi pihaknya juga tengah berkolaborasi dengan PTPN Gunung Mas agar membuka pintu masuk dan keluarnya melalui Rest Area Gunung Mas Puncak.

“Pihak Gunung Mas PTPN itu akan membuka, sehingga keluar masuk itu lewat rest area puncak,” ungkapnya. (ADV)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================