Kantor Akuntan di Srengseng Digerebek Polisi, Uang Palsu 22 Miliar Disita

kantor akuntan
Kantor akuntan yang diduga menjadi lokasi pembuatan uang palsu di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Senin 17 Juni 2024. (Beritasatu/Maria Gabrielle)

TIMETODAY.ID –  Sebuah kantor akuntan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, yang digunakan sebagai tempat pembuatan uang palsu digerebek polisi. Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu (15/6/2024) malam sekitar pukul 21.00 hingga 21.30 WIB, di mana warga setempat mendengar dua kali suara tembakan.

“Saya sempat mendengar dua kali letusan tembakan. Hingga skhirnya pengasuh anak saya panik dan turun, ketika keluar rumah ternyata sudah ramai,” ujar Yudo, seorang warga yang ditemui oleh Beritasatu.com di lokasi pada Selasa (18/6/2024).

Selain suara tembakan, Yudo juga mendengar langkah kaki di atap rumahnya.

Advertisement

“Dari dalam rumah saya mendengar teriakan ‘Berhenti-berhenti kalau tidak saya tembak,’ awalnya saya kira hanya keributan biasa di jalan, ternyata ada yang berteriak di atap rumah saya,” ungkap Yudo.

Baca Juga :  Tabrak Perda, Pengusaha Galian C Copot Segel Satpol PP

Ia mengira teriakan tersebut adalah peringatan dari polisi kepada tersangka yang berusaha melarikan diri melalui atap. Tak lama kemudian, Yudo keluar dan melihat kawasan rumahnya sudah dipenuhi oleh polisi.

Yudo tidak tahu pasti siapa pemilik kantor tersebut, namun dia tahu bahwa kantor akuntan publik itu sudah lama ada dan telah beberapa kali direnovasi.

“Awalnya kantor ini hanya separuh bangunannya, kemudian direnovasi total. Masih digunakan oleh kantor akuntan publik Umaryadi. Kantor ini sudah lama ada, hanya bangunannya yang banyak berubah,” kata Yudo.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Imbau Pelaku Usaha untuk Penuhi Izin Sebelum Beroperasi

Di lokasi kejadian, terdapat sebuah mobil berwarna hijau army dengan pelat tentara yang baru terparkir sejak penggerebekan berlangsung.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang dijadikan tersangka, yaitu M, YA, dan FF. Polisi juga menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 22 miliar yang sudah dikemas.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================