TIMETODAY.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah pabrik atau industri rumahan yang memproduksi narkoba jenis pil PCC di daerah Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai bahan narkotika, mesin-mesin, dan ribuan pil Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap satu tersangka dan menyita lebih dari satu juta pil PCC sebagai barang bukti.
Melansir beritasatu.com, Sabtu (18/5/2024) Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino E Yusticia, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengantarkan narkotika (diduga jenis PCC) ke sebuah ruko di Jalan Raya Bekasi nomor 39, RT 3/RW 1, Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,” ujarnya.
Tim kemudian membuntuti sebuah mobil APV putih dengan nomor polisi F 1866 HH yang dikemudikan oleh tersangka AH.
Malvino menambahkan bahwa pihaknya segera menghentikan mobil tersebut dan menemukan bahwa pelaku bermaksud mengirim narkoba itu melalui jasa ekspedisi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkoba tersebut diproduksi di sebuah rumah di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel