TIMETODAY.ID – Pendaftaran Bintara Polri gelombang kedua tahun 2024 telah dibuka mulai tanggal 4 hingga 25 April.
Dalam prosesnya, setiap calon diwajibkan melakukan verifikasi dengan melampirkan sejumlah dokumen pendaftaran yang diperlukan.
Menurut informasi dari Humas Polri, proses penerimaan Polri terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia tanpa memandang jenis kelamin dan latar belakang pendidikan, termasuk lulusan SMA/sederajat, D1, D2, D3, dan D4.
Kuota pendaftaran untuk tahun ini adalah sebanyak 12.800 orang. Calon pendaftar dapat memilih salah satu dari lima golongan pangkat yang sedang dibuka, yaitu:
- Bintara Polisi Tugas Umum (PTU)
- Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)
- Bintara Kompetensi Khusus Hukum
- Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI
- Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran Polri 2024 harus dibawa saat proses verifikasi di Polres atau Polda setempat. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi rangkap dua sesuai dengan informasi dari surat Pengumuman Kapolri Nomor: Peng/15/IV/DIK.2.1./2024:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat (KK dengan barcode tidak perlu dilegalisir)
- Akta kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat (akta kelahiran dengan barcode tidak perlu dilegalisir)
- Ijazah asli SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat beserta transkrip nilai yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan (ijazah dengan barcode tidak perlu dilegalisir)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar
- Surat persetujuan orang tua/wali beserta fotokopinya (form dapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id)
- Surat permohonan menjadi anggota Polri yang ditulis tangan beserta fotokopinya (contoh form dapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id)
- Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat beserta fotokopinya (form dapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id)
- Daftar riwayat hidup beserta fotokopinya (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online)
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri beserta fotokopinya (form dapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id)
- Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain beserta fotokopinya (form dapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id)
- Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya beserta fotokopinya (form dapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id)
- Surat penyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau surat pengantar dari pejabat tertentu beserta fotokopinya (form dapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id)
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel