Syarat, Biaya dan Cara Perpanjangan Masa Berlaku STNK

masa berlaku STNK
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID – Untuk memperpanjang masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)pada bulan Maret 2024, diperlukan sejumlah biaya. Biaya ini tetap tidak berubah dan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Masa berlaku STNK memiliki dua jenis kewajiban pembayaran bagi pemilik kendaraan bermotor, yaitu perpanjangan STNK setiap tahun dan perpanjangan STNK setiap lima tahun atau yang biasa disebut ganti kaleng atau ganti pelat nomor.

Perpanjangan STNK setiap tahun memberikan bukti sah yang tertera pada dokumen STNK. Tanpa bukti ini, Anda dapat ditilang oleh kepolisian karena STNK dianggap tidak sah.

Advertisement

Sedangkan perpanjangan STNK setiap lima tahun berguna untuk mengganti keterangan masa berlaku pelat nomor yang hanya berlaku selama lima tahun.

Fungsi STNK, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2015, adalah sebagai dokumen yang sah untuk pengoperasian kendaraan. Masa berlaku STNK diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Denda maksimal untuk keterlambatan memperpanjang STNK setiap lima tahun adalah Rp 500 ribu dengan pidana penjara maksimal dua bulan.

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 6 September 2024

Syarat, biaya, dan cara perpanjangan masa berlaku STNK setiap lima tahun tetap sama dengan tahun sebelumnya. Namun, untuk mengetahui biaya yang harus dibayarkan, berikut rinciannya:

Biaya perpanjangan STNK

Biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satu biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Sumbangan ini merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan terhadap risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.

Selanjutnya, ada biaya perpanjangan STNK sebesar Rp200 ribu dan biaya tambahan sebesar Rp50 ribu. Jadi, total biaya yang diperlukan adalah Rp250.000.

Untuk mengganti pelat nomor kendaraan, ada biaya tambahan sebesar Rp100 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 9 Oktober 2024

Jadi, total biaya untuk memperpanjang STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan adalah Rp350 ribu, yang hanya perlu dikeluarkan sekali dalam lima tahun.

Cara perpanjangan STNK

Proses perpanjangan STNK setiap lima tahun dilakukan dengan cara mendatangi kantor Samsat langsung. Pastikan dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum pergi ke Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
  2. Daftarkan kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
  3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan.
  4. Isi formulir perpanjangan STNK.
  5. Serahkan berkas-berkas yang diperlukan ke loket progresif.
  6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan di loket yang ditentukan.
  7. Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
  8. Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================