Dua Maling Motor Warga Bojonggede Bogor Dicokok Polisi

maling motor
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers penangkapan pelaku curanmor. (Foto: PMJ News)

TIMETODAY.ID –  Dua maling motor warga Bojonggede, Bogor, Jawa Barat berhasil diamankan polisi. Keduanya masing-masing berinisial RW (36) dan EA (35).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa modus kedua pelaku melakukan pencurian motor dengan cara merusak kunci pagar.

“Aktivitas penyelidikan oleh Tim Opsnal Resmob berhasil memberikan informasi pada tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di Kampung Pabuaran, Bojonggede,” ujar Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Advertisement

Selain kedua pelaku, Arya juga mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, kunci leter Y, dan kunci lain yang diduga digunakan oleh tersangka.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Motif  Dibalik Kasus Mutilasi Garut

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Depok untuk proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku sebelumnya sudah sering melakukan pencurian sepeda motor,” jelasnya.

Menurut Arya, tersangka telah melakukan pencurian di berbagai lokasi, seperti di samping Tol Cimanggis, dekat halte samping dealer Honda Cimapeun Tapos, di pinggir Kebon Sasak Panjang, di flyover jalan akses UI Depok, dan di pinggir Jalan Pabuaran Bogor.

Baca Juga :  Jaro Ade Resmi Didaftarkan DPD Golkar Kabupaten Bogor Sebagai Calon Bupati

Saat ini, Arya menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang membeli barang hasil curian dari kedua pelaku. “Sepeda motor hasil curian dijual kepada seseorang yang bernama Saudara K,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal tujuh tahun. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================