TIMETODAY.ID – Kelakuan AS seorang pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat benar-benar kelewatan. Ia tega perkosa 300 hewan ternak warga hingga mati mengenaskan. bocah di bawah umur serta
Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2013 silam. AS yang saat itu baru menginjak usia 17 tahun, menjadi pesakitan dan diadili dengan dakwaan memperkosa seorang bocah perempuan di bawah umur.
Bahkan untuk menghilangkan jejaknya, AS nekat membuang korban yang saat itu masih berstatus siswi kelas 1 SD tersebut ke laut. Namun, ajaibnya korban ditemukan selamat oleh nelayan setempat.
AS lalu diringkus polisi tanpa perlawanan pada Oktober 2013 silam. Sementara saat itu kondisi korban, diketahui mengalami trauma berat.
5 Desember 2013, AS mulai diadili di persidangan. Setelah dihadapkan pada dakwaan yang berbunyi ‘Memaksa Anak Dibawah Umur untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya dan Percobaan Pembunuhan’, fakta mencengangkan mulai terungkap mengenai perilaku menyimpang AS.
Di persidangan, AS juga mengaku sempat memperkosa ratusan ayam milik warga di kampungnya sebelum melancarkan aksi kepada korban. Selain ayam, kambing, serta domba jadi sasarannya. Pengaruhnya yakni karena kerap melihat video porno.
Tindakan AS juga telah diketahui telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. AS juga mengonfirmasi bahwa sebelum melakukan tindakan paksa, AS terlebih dahulu mencekik ayam untuk mencegah keributan saat melakukan aktivitas seksual.
Setelah itu, AS diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama 8 tahun dan dikenai denda sebesar Rp 60 juta, dengan alternatif hukuman kurungan selama 1 bulan.
Hakim menyatakan AS bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan, serta terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 300 ekor ayam, 150 ekor bebek dan itik, serta hewan lainnya seperti domba dan kambing.
Warga Mengadu Sambil Bawa Ayam ke PN Tasikmalaya
Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menjadi sorotan karena sejumlah warga hadir membawa ayam sebagai saksi dalam sebuah kasus. Mereka diminta memberikan kesaksian karena terdakwa, yang dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang gadis kecil, mengaku melakukan kekerasan seksual terhadap ayam.
“Ayam kami mati. Kami menuntut pertanggungjawaban,” kata Agus saat berada di PN Tasikmalaya, Jalan Siliwangi, Selasa (17/12/2013).
Dalam persidangan, pemilik ayam yang menjadi korban dihadirkan oleh hakim. Mereka membawa ayam peliharaan mereka ke pengadilan. Warga baru menyadari bahwa ayam-ayam mereka mati karena tindakan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Ramadanil S. Daulay, mengklaim bahwa terdakwa mengalami gangguan seksual.
“Kami memohon agar hakim mengizinkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis,” jelasnya.
Terperiksa di pengadilan atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap seorang gadis kecil, sidang berlangsung secara tertutup. Ketua hakim Motur Panjaitan memimpin sidang dengan anggota hakim Agus Pancara dan Bambang Condro Waskito, serta kehadiran jaksa Iis Sumartini. ***
Sumber : detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel