TIMETODAY.ID – Jadwal putaran kedua Pemilihan Presiden 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan pemungutan suara yang direncanakan berlangsung pada tanggal 26 Juni 2024.
“Tanggal pemungutan suara Pilpres putaran kedua adalah 26 Juni 2024,” kata Yulianto Sudrajat, Komisioner KPU, ketika menyampaikan informasi ini dalam uji publik tiga Peraturan KPU (PKPU) di Kantor KPU, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNN Inndonesia, Jumat (12/1/2024).
Sementara itu, Idham Holik, Komisioner KPU lainnya, menjelaskan bahwa rencana jadwal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Kami diwajibkan untuk menyusun rancangan jadwal dan tahapan untuk pilpres dua putaran sesuai dengan perintah undang-undang,” tambahnya.
Meskipun demikian, Idham menekankan bahwa pelaksanaan putaran kedua Pilpres 2024 akan tergantung pada hasil pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Berikut adalah rancangan jadwal lengkap untuk putaran kedua Pilpres 2024:
- 17 Mei – 12 Juni 2024: Pemutakhiran data pemilih
- 2-22 Juni 2024: Masa kampanye
- 23-25 Juni 2024: Masa tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara
- 26-27 Juni 2024: Penghitungan suara
- 27 Juni – 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL