TIMETODAY.ID – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling, dapat langsung memeriksa jadwal dan lokasinya melalui informasi di sini.
Pada hari ini, Jumat (12/1/2024), layanan SIM keliling di Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Warga dapat memilih layanan SIM keliling yang terdekat dengan lokasi mereka untuk menghindari kemacetan yang mungkin terjadi. Informasi terkini mengenai jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya dapat ditemukan melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.
Berikut adalah lokasi layanan SIM keliling Jakarta pada hari ini, Jumat 12 Januari 2024:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mal Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pusat BPK
Jadwal layanan SIM keliling pada hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Perpanjangan melalui SIM keliling Polda Metro Jaya hanya berlaku untuk SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, proses penerbitan akan dilakukan seperti pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Beberapa syarat untuk melakukan perpanjangan SIM meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti hasil pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL