TIMETODAY.ID – Berikut adalah biaya, syarat dan lokasi pelayanan SIM keliling Bogor pada Sabtu, 6 Januari 2024, khusus bagi warga Kota Bogor yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling pada tanggal tersebut akan berlangsung di Mall Jambu Dua, dan pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya menerima permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C yang harus diajukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM sudah berakhir, proses penerbitan akan dilakukan seperti pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C melibatkan:
- Menyerahkan KTP asli beserta fotokopinya.
- Menyerahkan SIM asli yang masih berlaku.
- Menjalani Tes Psikologi SIM.
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat.
Pemohon SIM Keliling diharuskan mengunduh aplikasi Simpel Pol, dan melakukan registrasi. Selanjutnya, pemohon dapat menjalani pemeriksaan kesehatan, dengan hasilnya disampaikan kepada petugas saat proses perpanjangan (di lokasi).
Untuk memastikan kenyamanan pemohon SIM, antrian akan diatur berdasarkan urutan kedatangan.
Satlantas Polresta Bogor Kota memberikan himbauan kepada seluruh pengemudi di jalan raya agar memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL