Universitas Pakuan Tekn MoU dengan Mahkamah Konstitusi

TIMETODAY.ID, BOGOR – Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) dengan Mahkamah Konstitusi melakukan penandatangann MoU dan MoA yang berlangsung di Graha Pakuan Siliwangi, Senin (7/11/202) lalu.

Selain pendandatangan MoU dan MoA, kedua belah pihak mengiplementasikan salah satu poin dari kerjasama tersebut dengan menggelar kegiatan Seminar Nasional yang diikuti oleh puluhan mahasiswa dan mahasiswi.

Dalam kegiatan Seminar Nasional tersebut, menghadirkan beberapa narasumber berkompeten yang akan memberikan pencerahan kepada para peserta terkait dengan tema

Advertisement

“Perlindungan Hak Warga Negara melalui Putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Pada tema tersebut, terdapat gagasan terhadap masukan pengaduan konstitusional  ke dalam ranah Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga :  Pengembangan Kampus Universitas Muhammadiyah Bogor Raya Mulai Dibahas

Perlindungan yang lebih kuat dan lebih nyata terhadap hak-hak konstitusional warga negara pada khususnya, dan hak asasi manusia pada umumnya, adalah salah satu ciri dari UUD 1945 yang telah mengalami perubahan mendasar dimaksud.

Sehingga, membicarakan pengaduan konstitusional dalam kaitannya dengan UUD 1945 berarti membicarakan UUD 1945 yang telah mengalami perubahan secara mendasar itu.

Oleh sebab itu, pemahaman tentang telah terjadinya perubahan mendasar pada UUD 1945 tersebut menjadi sangat penting untuk menjelaskan bahwa adanya mekanisme pengaduan konstitusional dan perlunya Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk memutus perkara pengaduan konstitusional dimaksud saat ini sesungguhnya telah menjadi kebutuhan.

Baca Juga :  MPLS Di SMPN 1 Citeureup Bentuk Karakter Siswa Siswi

Menurut Dekan Fakultas Hukum, Asmak Ul Hosnah, S.H., M.H., tema tersebut sangat menarik sebagai bentuk sumbangsih pemikiran dari kalangan akademisi, mahasiswa dan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan agar seluruh peserta bisa mengikuti kegiatan seminar ini.

Pada kesempatan ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan mengucapkan terima kasih kepada Rektor Universitas Pakuan yang berkenan melakukan penandatanganan MoU dan sekaligus membuka acara seminar tersebut.

Tidak hanya itu, beliau menyampaikan terima kasih kepada ketua dan sekjen Mahkamah Konstitusi dan para pejabat struktural, dosen-dosen serta seluruh panitia yang telah mendukung terselenggaranya acara ini. (*)

=========================================================