Lelah Jadi Buronan, Sumardi PNS Pemkab Bogor Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor merilis tersangka kasus korupsi dana bantuan bencana dengan tersangka Sumardi di Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong pada Kamis (20/10/2022).

Aparat Sipul Negara (ASN) yang berdinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ini melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2017 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, dengan besaran uang yang diselewengkan sebesar Rp 1,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, Sumardi telah melakukan pelarian selama 64 hari menghindari pengejaran Kejaksaan dan polres Bogor.

Advertisement
Baca Juga :  KOLABORASI ANTAR SEKOLAH AGAR PENDIDIKAN MAJU

“Kami melakukan penahanan tersangka Sumardi dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan BTT BPBD di kecamatan Cisarua, Jasinga dan Tenjolaya tahun anggaran 2017,” ujar Agustian Sunaryo.

Tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan pemerikasaan terhadap tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dalam proses penyelidikan lebih lanjutnya.

“Jadi mungkin sudah merasa terdesak di sumatera maupun disini, sudah ditutup semua jalannya sehingga yang bersangkutan menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya tadi malam,” tambahnya

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga akan segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkan ke Jaksa peneliti di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga :  Program Beasiswa Pancakarsa Didukung Dewan

“kami akan merampungkan berkas perkara akan melimpahkan ke jaksa peneliti, dan tentunya setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap barulah dilimpahkan ke pengadilan tipikor bandung,” pungkasnya.

Dalam kasus ini Sumardi dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun juga dikenakan tuntutan ganti rugi (TG) (fdl)

=========================================================