TIMETODAY.ID, CIANJUR – Telah terjadi kasus pencurian serta pemerkosaan yang dilakukan seorang pria bernama RS di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Ia diduga tergoda memperkosa lantaran melihat daster korban tersingkap.
Peristiwa pencurian disertai pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2022 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Hal itu diungkap Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Mulanya, saat pelaku RS masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mencuri sebuah handphone. Demikian dijelaskan Kapolres Cianjur.
“Pelaku RS melihat korban tidur sendirian dan tidak orang lain, sehingga berniat memperkosa korban. Korban diperkosa di bawah ancaman senjata tajam golok,” kata Kapolres Cianjur, Kamis (13/10/2022).
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku RS kabur. Keesokan harinya, korban melapor ke Polres Cianjur. Petugas Satreskrim Polres Cianjur lantas bergerak melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap kasus itu. Tersangka berinsial R. Petugas mengamankan barang bukti handphone milik korban dari tangan pelaku,” ujar AKBP Doni Hermawan.
Pelaku RS, tutur Kapolres Cianjur, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 25 KUHPidana tentang pemerkosaan,” tutur Kapolres Cianjur. (net)