Workshop dan Evaluasi Perlindungan Anak dan Hak Anak

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), lakukan workshop dan evaluasi Kabupaten Bogor Layak Anak Tahun 2022, yang berlangsung di hotel New Ayuda Puncak.

Itu dilakukan untuk meningkatkan peran aktif, sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dunia usaha dan media dalam mendukung dan memenuhi hak anak di Kabupaten Bogor.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membuktikan keseriusan kita semua dalam mendukung dan memenuhi hak-hak anak, serta kepentingan terbaik untuk anak,” terang Kepala DP3AP2KB, Nurhayati.

Advertisement

Keseriusan Pemkab Bogor dalam memenuhi hak-hak dan perlindungan anak diantaranya, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak, telah tersedianya, Keputusan Bupati Nomor 463/143/Kpts/PerUU/2021, tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, juga Surat Keputusan tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Golkar Kabupaten Bogor Kembali Torehkan Sejarah, Jaro Ade : Optimis Raih 10 Kursi Legislatif di Bumi Tegar Beriman

Lanjut Kepala DP3AP2KB menambahkan, tidak hanya itu, namun lima kluster Kabupaten Layak Anak sudah dipenuhi oleh Pemkab Bogor yakni, kluster hak sipil dan kebebasan bukti komitmennya yakni, telah terbitnya Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, seperti akte kelahiran, informasi layanan anak, dan partisipasi anak.

Lalu klaster kedua yakni, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, telah tersedianya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Kluster tiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, telah terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, juga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang KTR.

Baca Juga :  Penetapan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan Perda Penyelenggaraan Perizinan

Selanjutnya, untuk klaster empat telah terbitnya Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

“Untuk klaster kelima perlindungan anak khusus. Kami telah terbitkan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan,” terang Nurhayati.

Ditempat yang sama, Kabid PHAPKA DP3AP2KB, Irna menambahkan, kegiatan ini merupakan menjadi sarana untuk memenuhi hak anak dan perlindungan anak, seperti hak dan perlindungan anak di sekolah maupun di masyarakat. Kemudian memberikan ruang kepada anak untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

“Tersedianya ruang bermain bagi anak, dan melindungi anak dari tindakan kekerasan,” imbuhnya. (**)

=========================================================