Dua pria
Polisi menangkap dua pria tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Foto : Istimewa.

TIMETODAY.ID, BOGORDua pria berinsial MF (54) dan SH (42) warga asal Kecamatan Tamansari dan Ciomas, Kabupaten Bogor diamankan Satresnarkoba Polres Bogor lantaran kedapatan menanam narkotika jenis ganja yang ditanamnya di halaman rumahnya. Kini keduanya dinyatakan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut tersangka MF menanam ganja agar memiliki kegiatan usai ditinggal mati istrinya dan anak-anaknya pergi meninggalkannya, sehingga MF merasa kesepian.

Dari informasi yang didapat, kata Iman kedua tersangka ini merupakan sahabat, MF merasa kesepian, sehingga diberikan inisiatif oleh SH untuk menanam ganja di perkarangan rumahnya.

Advertisement
Baca Juga :  KURIKULUM MERDEKA HARUS MERDEKA DULU GURUNYA

“MF mendapatkan ganja dari SH untuk ditanam dan dikonsumsi, dari hasil tanaman yang tumbuh tersebut bijinya diambil dan kembali ditanam di polybag,” terang Iman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022)

Iman berujar, saat ini Satresnarkoba Polres Bogor sedang melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.

Sementara itu, kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Mohammad Ilham menjelaskan berdasarkan keterangan kedua tersangka, ganja yang ditanam itu hanya untuk dikonsumsi secara pribadi dan belum ada indikasi untuk dijual.

“Mereka menanam kemudian digunakan juga untuk sendiri belum ada indikasi penjualan. Aksinya sudah berjalan dua bulan kebelakang,”bebernya.

Menurut Ilham, ada tujuh pohon ganja yang dikembangbiakkan oleh kedua tersangka. Tersangka menanam ganja di belakang halaman rumah.

Baca Juga :  Workshop dan Evaluasi Perlindungan Anak dan Hak Anak

“Kami berhasil mengamankan tujuh tanaman ganja ini dari satu orang. Berdasarkan kepemilikan, ini milik bersama. Mereka menanam ganja di belakang halaman rumah ditanam di Kecamatan Tanjungsari,” tuturnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan peredaran narkotika dengan hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar. (Fadilah)

=========================================================