TIMETODAY.ID, BOGOR – Ribuan rokok ilegal di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor disita tim gabungan yang terdiri dari tim Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala seksi Penertiban Umum (Kasi Tibum) Satpol PP Kecamatan Cisarua, Efendi menyebut pihaknya menyasar warung atau toko yang menjual rokok ilegal atau tanpa cukai.
“Dari sejumlah toko kami temukan beberapa rokok ilegal, dengan merk dubai, anoah dan guci,” terang Effendi, Jumat (12/8/2022).
Sementara itu, ketua tim pemeriksa Bea Cukai Ardinal Mukhtar menyampaikan, operasi tersebut merupakan kewenangan pihak bea cukai yang berdasarkan undang-undang.
Kata dia, bea cukai telah melakukan operasi itu di enam lokasi, sedangkan yang sudah dilakukan penindakan empat lokasi.
“Data sementara ada 7.080 batang rokok ilegal yang disita dari empat lokasi,” tegas Effendi. (*)