Polres Bogor
Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap AN (35) yang mayatnya ditemukan didalam karung di bawah jembatan Arca, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/7/2022) lalu. Foto : Istimewa.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap AN (35) yang mayatnya ditemukan dalam karung di bawah jembatan Arca, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/7/2022) lalu.

AN merupakan warga Kalimantan Barat. Ia Tewas di bunuh oleh AK, (33), AA (37), D (37), dan RH (25).

Kapolres Bogor Iman Imanuddin mengatakan, motif aksi pembunuhan ini sendiri berawal  dari korban AN  ini menagih hutang kepada salah satu tersangka yakni AK,  tersangka AK Ini pun meminta  korban datang ke Bogor dengan iming-iming akan diajak untuk membuat uang palsu di wilayah Sukamakmur.

Advertisement

Saat korban tiba di Bogor, ia diajak oleh pelaku AK menuju ke lokasi pembuatan uang palsu dengan mata tertutup dan tangan terikat dengan alasan korban AN ini orang baru agar tidak dapat menghafal jalan menuju ke lokasi.

Baca Juga :  Aklamasi, Wahyudi Chaniago Gantikan Fuad Kasyfurrahman Pimpin DPD KNPI Kabupaten Bogor

“Namun saat di perjalanan korban dipiting lehernya oleh tersangka AK,dan dibekap oleh tersangka D menggunakan jaket, setelah korban tidak berdaya. Tersangka AK memerintahkan tersangka  RH  untuk menjerat leher korban menggunakan plastik (ripet) untuk memastikan korban ini benar- benar telah mati. Kemudian oleh para tersangka ini jasadnya dibuang di bawah jembatan arca yang berada di desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur,” terang Iman kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Untuk menghilangkan jejak, para tersangka membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan Handphone di daerah Tegal. Sementara itu dari pengakuan para tersangka dalam melakukan aksinya di berikan imbalan oleh tersangka AK masing-masing sebesar 2 juta rupiah.

Baca Juga :  Ujang Buat Mesin Simulator Pembakar Sampah

Dari tangan para tersangka barang bukti berupa tiga buah handphone, satu berkas rekening koran, enam buah tali ripet, satu buah karung goni, satu buah buff, satu buah sepatu dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, keempat orang tersangka ini dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

=========================================================