penyalahgunaan BBM bersubsidi
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyalahagunaan BBM di Bogor. Foto : Fadilah/bogor-today.com

TIMETODAY.ID, BOGOR – Ditengah isu wacana kenaikan harga BBM, Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Nangung, Kabupaten Bogor. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyebut para tersangka ditangkap di wilayah berbeda.

“Satreskrim telah mengamankan satu orang tersangka di Sukaraja dan dua tersangka di kecamatan nangung yang diduga menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi,”ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Rabu (31/8/2022).

Advertisement

Modus operandi yang digunakan para tersangka tersebut yaitu berkeliling menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya, mereka menyebutnya dengan helikopter.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Adakan Pelatihan, Tingkatkan Kapasitas Para Camat

“Pelaku tidak membeli dalam jumlah banyak sekaligus. Mereka membeli di bawah 200 liter. Mereka berputar dari satu SPBU ke SPBU lainnya sesuai pembatasan jumlah maksimal pembelian,” terang Iman.

Setelah dikumpulkan, ditampung di dalam satu tempat selanjutnya di jual kepada proyek-proyek yang seharusnya mengunakan BBM non subsidi.

Di nangung, sambung Iman sudah dilakukan penindakan dan penyitaan terhadap barang bukti. Tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.000 per liter.

“Saat ini satreskrim sedang melakukan pengembangan kepada penerima dari pendistribusian penyalahgunaan BBM subsidi,” tegasnya.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan Pertalite dan satu unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter.

Baca Juga :  Libur HUT RI, Jalur Puncak Mulai Dipadati Kendaraan Plat Luar Bogor

Ada juga satu kempu atau toren berkapasitas 1.000 liter kosong, dua selang atau dua alkon noozle.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 UUD No 22 tahun 2021 yang diubah dengan UUD No 11 tahun 2020 tentang minyak dan gas, serta cipta kerja dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dengan denda Rp60 miliar. (Fadilah)

=========================================================