78 Orang Pelaku Praktik Judi Online Digerebek 

Judi Online
Ilustrasi judi online

TIMETODAY.ID, JAKARTA – 78 orang pelaku praktik judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara diringkus Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut penangkapan itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

Mendapat laporan tersebut, polisi lalu melakukan penelusuran hingga menggerebek markas tempat judi online tersebut.

Advertisement
Baca Juga :  Nasib 53 Awak Gugur, KRI Nanggala-402 PunTerbelah Tiga

“Penangkapan para tersangka pada dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Zulpan seperti mengutip detik.com, Jumat (12/8/2022).

Kini, sambung Zulpan puluhan orang tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Menurut Zulpan, mereka melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4 ,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (*)

=========================================================