Dewan : Batas Waktu Penyerahan Raperda September

TIMETODAY.ID, BOGOR – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Aan Triana Al-Muharom mengingatkan pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) paling lambat pekan pertama bulan September.

Hal tersebut, kata Aan, sesuai dengan kesepakatan antara Kepala Bagian hukum Pemerintah Daerah dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor.

“Kami ingatkan agar Raperda segera disampaikan, agar tidak mengganggu agenda lain di DPRD,” ujar Aan.

Advertisement

Aan menambahkan, DPRD Kabupaten Bogor telah memberi persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diusulkan oleh Pemkab Bogor, pada Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Dewan Gandeng Ahli, Kaji LHP BPK Laporan Keuangan Pemkab Bogor TA 2021

Propemperda yang akan dibahas hingga akhir tahun 2022 itu, mencakup sembilan Raperda atas prakarsa Pemkab Bogor dan dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bogor.

Dari sembilan Raperda prakarsa Pemkab Bogor, tiga Raperda di antaranya merupakan usulan baru, yakni Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Bogor, Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Dan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Aan berharap, Pemkab Bogor segera menyerahkan Raperda tersebut.

“Kalau sampai lewat pekan pertama bulan September, maka kesepakatan antara bagian hukum Pemkab Bogor dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor dianggap batal, dan tidak akan dibahas,” kata Aan.

Baca Juga :  Dewan Ajak Eksekutif Rumuskan Pembangunan Hingga 2025

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, usulan Propemperda yang akan disampaikan ke DPRD merupakan kebutuhan pembangunan Kabupaten Bogor. Dia juga berharap, bagian hukum sekretariat Daerah segera menyerahkan Raperda sesuai dengan waktu yang disepakati.

“Kami berharap, usulan tersebut dapat dibahas bersama dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme pembahasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

=========================================================