Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

pajak kendaraan

TIMETODAY.ID, JABAR – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) masih berlakui hingga masa pembayaran pada 31 Agustus 2022.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mulai menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 sejak 1 Juli 2022 lalu.

Dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 yang masih berlaku ini, wajib pajak akan mendapat beberapa keuntungan.

Advertisement
Baca Juga :  Jelang Tahun Baru 2023, Menko PMK dan Menhub Tinjau Arus Lalu Lintas di Puncak

Berikut ini adalah keuntungan yang didapat wajib pajak dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022  yakni Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam proses pembayaran pajak 5 tahunan, warga wajib membawa BPKB sebagai salah satu syarat.

Baca Juga :  Pria di Belawan Dikeroyok Hingga Tewas Gegara Uang 2 Ribu

Bagi warga yang BPKB-nya masih di leasing tak perlu khawatir sebab tetap bisa membayarkan pajak 5 tahunan.

Adapun untuk wajib pajak yang BPKB-nya masih di leasing bisa berkoordinasi dengan pihak Leasingnya dan mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk melakukan Proses BBN atau membayar pajak 5 tahunan.(net)

=========================================================