TIMETODAY.ID, JABAR – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) masih berlakui hingga masa pembayaran pada 31 Agustus 2022.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mulai menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 sejak 1 Juli 2022 lalu.
Dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 yang masih berlaku ini, wajib pajak akan mendapat beberapa keuntungan.
Berikut ini adalah keuntungan yang didapat wajib pajak dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 yakni Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam proses pembayaran pajak 5 tahunan, warga wajib membawa BPKB sebagai salah satu syarat.
Bagi warga yang BPKB-nya masih di leasing tak perlu khawatir sebab tetap bisa membayarkan pajak 5 tahunan.
Adapun untuk wajib pajak yang BPKB-nya masih di leasing bisa berkoordinasi dengan pihak Leasingnya dan mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk melakukan Proses BBN atau membayar pajak 5 tahunan.(net)