Insentif Guru Honor di Bogor Naik

GURU
Pelantikan guru honor menjadi PPPK di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 20 April 2022.

TIMETODAY.ID, BOGORGuru honorer yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Honor (PGH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengucap syukur karena nominal insentif atau kesejahteraan pegawai (kespeg) resmi mengalami kenaikan mulai hari Senin 4 Juli 2022.

“Alhamdulilah, Senin kemarin insentif yang bulan Juni sudah cair dan angkanya naik seperti yang dijanjikan oleh Bu Ade Yasin (Bupati nonaktif Bogor),” ungkap Ketua PGH Kabupaten Bogor, Tohirudin di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Nominal kenaikan insentif tahun ini untuk masing-masing guru honor yang mengajar di sekolah negeri tingkat Paud, SD dan SMP senilai Rp700 ribu, dibayarkan selama tujuh kali pada insentif bulan Juni hingga Desember.

Advertisement

Kini masing-masing guru honor menerima insentif senilai Rp1,2 juta setiap bulannya dari Pemerintah Kabupaten Bogor, setelah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan insentif di angka Rp1,1 juta per bulan.

Baca Juga :  Indiefest 2024 Jadi Wadah Kreativitas Pelajar, 88 Film Pendek Dilombakan

Tohir menyebutkan, kenaikan insentif guru honor itu menjadi kabar baik yang disampaikan oleh Ade Yasin saat melantik pengurus PGH Kabupaten Bogor periode 2021-2025 di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Bogor, pada Desember 2021.

“Saat pelantikan pengurus PGH ibu sudah bilang bahwa ada kenaikan insentif, beliau perjuangkan itu. Kami guru-guru honor intinya berterima kasih kepada ibu Ade Yasin dan Pemkab Bogor,” kata Tohir.

Selain menaikkan insentif 1.635 guru honorer, saat itu Ade Yasin juga menaikkan insentif sebanyak 8.447 orang tenaga pendidik PNS.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mengubah pola pembayaran insentif, yaitu melalui Program Kartu ATM Pancakarsa hasil kerja sama dengan BJB.

Baca Juga :  Stadion Pakansari Ditunjuk Jadi Tuan Rumah FIFA

Penerbitan kartu ATM Pancakarsa tersebut mengacu pada ketentuan Pemerintah Pusat, yakni Inpres nomor 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 910/1867/SJ DAN NO. 910/1867/SJ tentang Implementasi transaksi nontunai pada Pemerintah Daerah.

Di samping itu, selama dua tahun berturut-turut Kabupaten Bogor telah menetapkan guru honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun 2020 sebanyak 1.112 orang dan tahun 2021 sebanyak 1.319 orang.

“Banyak kepala daerah yang mengembalikan kembali berkasnya karena tidak sanggup untuk membayar PPPK. Kalau saya sih maju terus, demi perbaikan kualitas pendidikan Kabupaten Bogor,” kata Ade Yasin saat pelantikan pengurus PGH, 8 Desember 2021. (fdl)

=========================================================