Kasus Penyerobotan Aset Negara Masih Abu-abu

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kasus dugaan penyerobotan aset milik negara dan tunggakan pajak yang mencapai Rp 10 miliar di lahan Bogor Golf Club (BGC) di Jalan Dr Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Akibatnya, sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung Presidium Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (GEMPPAR) kembali menyambangi Kantor Kejari, Jalan Ir Djuanda, Kota Bogor, Senin (23/8/2021).

Koordinator GEMPPAR, Fatholloh Fawait mengatakan, kedatangan GEMPPAR ke Kejari ini untuk menanyakan kembali kasus dugaan penyerobotan aset milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) oleh pihak ketiga atau perseorangan, sekaligus tunggakan pajak BGC yang mencapai Rp 10 miliar sudah sejauh mana.

Advertisement

“Kasus ini kan sekarang sudah ditangan Kejari dan kita ingin tahu tindaklanjutnya sudah sejauh mana, dan ternyata diduga belum juga ditindaklanjuti oleh pihak kejari,” ungkapnya.

Hal ini, lanjut dia, karena pihak Kejari saat audensi tadi seolah apa yang disampaikan GEMPPAR belum memahami. Padahal, kata dia, apa yang disampaikannya itu sudah jelas bahwa yang menjadi permasalahan dan dipertanyakan olehnya ialah kasus penyerobotan aset milik kemenkes yang lokasinya mulai dari lapangan golf, ruko, pom bensin hingga gedung Brajamustika yang luasnya 23 hektare lebih.

Baca Juga :  Jelang HUT RI Ke-76, Warga Nahdliyin Kota Bogor Gelar Doa

“Jadi, yang kita pertanyakan itu lahan yang berada di lahan tersebut. Karena lahan itu diduga dimanfaatkan oleh pihak ketiga atau. Padahal lahan itu milik Kemenkes, tapi sampai sekarang masih dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa adanya SK dari Kemenkes maupun Kemenkeu,” bebernya.

Baca Juga :  HARTA DAN JABATAN ADALAH REJEKI YANG TERENDAH

Pria yang akrab di sapa Sihol itu menjelaskan, bahwa di tahun 1990-an itu memang Kemenkes melakukan pemutihan, dan lahan tersebut berada di seputar Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM), bukan lahan yang ada di seberangnya. Untuk itu, pihaknya menanyakan lahan yang ada di seberang RSMM.

“Tadi apa yang sampaikan oleh perwakilan Kejari itu permasalahan pemutihan yang ada di seputar RSMM dan bagi kami untuk permasalahan itu tidak masalah karena memang sudah ada SK dari Kemenkes, tapi yang kita tanyakan itu lahan yang ada di seberang RSMM, mulai dari lahan BGC, ruko, pom bensin hingga gedung Brajamustika,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika kasus dugaan penyerobotan aset negara dan tunggakan pajak ini belum juga ditindaklanjuti, maka pihaknya akan melakukan aksi di depan Kantor Kejari. “Kalau belum juga ditindaklanjuti, kita akan kembali ke sini dan melakukan aksi di kantor Kejari,” tegasnya.

Baca Juga :  Demokrat Tebar Sembako ke Insan Pers Kota Bogor

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor Aryo Wicaksono mengira, bahwa informasi yang selama ini ia dapatkan ialah lahan tersebut lahan yang memang pemutihan dari Kemenkes secara keseluruhan.

Baca Juga :  Penetapan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan Perda Penyelenggaraan Perizinan

“Jadi, berdasarkan hasil sementara dari percaritahuan kita bahwa pemutihan dari Kemenkes itu secara keseluruhan dan kita juga mendapat informasi bahwa itu ada gugatan dari pihak ketiga, dan hasilnya dimenangkan oleh perseorangan tersebut. Jadi informasinya seperti itu,” kata Aryo.

Setelah beraudiensi, lanjut Aryo, pihaknya mengaku baru tahu ternyata yang dipertanyakan oleh teman-teman GEMPARR ini lahan yang ada di seberang RSMM. “Artinya informasi yang kita dapatkan ini akan kita pelajari, akan kita gali lagi dan juga kita sampaikan ke pimpinan. Intinya aspirasi dari teman-teman mahasiswa ini kita tampung dan akan terus kita cari informasi lebih lanjut,” pungkasnya. (hry)

=========================================================