Disdik Kabupaten Bogor Terbitkan Juknis PTM

TIMETODAY.ID, BOGOR | Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) soal pembelajaran tatap muka (PTM).

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 421/621-DISDIK tentang Pedoman PTM Terbatas di Satuan Pendidikan Jenjang TK, Paud, Pendidikan non-Forma, SD dan SMP pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar pra-Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif Melalui PPKM Level 3.

Dalam surat itu, disebutkan kegiatan PTM dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali Paud maksimal 30 persen dan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah peserta didik pun dibatasi sebanyak lima orang per kelas.

Advertisement
Baca Juga :  Guru Kolonial Vs Siswa Milenial

Menurut Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Bogor sekaligus Ketua Harian Satgas Covid-19, Burhanudin bahwa PTM terbatas tersebut diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (prokes) serta para satuan pendidik telah diverifikasi dan divalidasi oleh Satgas Covid-19 Kecamatan beserta pengawas pembina.

“Nantinya, setelah edaran ini disampaikan ke seluruh satuan pendidikan, kemungkinan pelaksanaan PTM bisa dilakukan esok hari (Selasa, 31/8/2021),” terang Burhanudin, Senin (30/8/2021).

Baca Juga :  859 Mahasiswa Unpak Gelombang Pertama Tahun 2024 Diwisuda

Tak hanya itu, Burhanudin juga menyebut bahwa satuan pendidikan juga harus memastikan seluruh tenaga pendidikan sudah divaksin. Jika dalam proses pelaksanaan PTM terdapat kasus positif Covid-19, maka satuan pendidikan harus menghentikan kegiatan selama enam hari kedepan.

“PTM terbatas jenjang TK, Paud, pendidikan non-Formal, SD dan SMP akan dimonitoring dan dievaluasi dalam jangka waktu tertentu oleh disdik dan Satgas Covid-19,”tutupnya. (bsp)

=========================================================