Pemkab Bogor Buka Pelayanan di Mall

TIME TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor telah membuka Gerai Pelayanan Publik (GPP) atau Mall Pelayanan Publik (MPP) di AEON Mall Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (3/6/2021).

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, embilan pelayanan publik yang disediakan, untuk mendekatkan dan memudahkan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan pelayanan publik yang prima.

Baca Juga : Sediakan Lahan 40 Hektare, IPB Dorong Lulusannya Menjadi Petani Milenial 

Advertisement

“Dengan adanya Gerai Pelayanan Publik di AEON mall berkat kerjasama kedua belah pihak demi memudahkan administrasi masyarakat Kabupaten Bogor,” katanya.

Menurutnya, pelayanan publik di dalam mall ini dapat mempermudah masyarakat mengurus dokumen-dokumen penting tanpa harus antre lebih lama di setiap kantor intansi.

Baca Juga :  Pemkab Bogor dan Perwakilan Transporter Angkutan Tambang Sepakati 8 Hal

“GPP ini juga diharapkan dapat menghilangkan stigma pelayanan publik yang berbelit-belit. Jadi bagaimana pelayanan tanpa berbelit-belit ini yang kita lakukan sesuai dengan reformasi birokrasi,” jelas Ade.

Kemudian Ia menyebut terdapat 9 pelayanan di dalam AEON Sentul di antaranya yakni Imigrasi, Samsat, DPMPTSP, ATR/BPN, bjb, Disdukcapil, Polres, PDAM Tirta Kahuripan dan Bapenda.

Baca Juga : Target Vaksinasi Untuk 13.425 Tenaga Pendidik Kota Bogor Meleset 

Ia merinci 9 pelayanan tersebut mencakup permohonan pergantian paspor (Imigrasi), pembayaran, pengesahan pajak, penukaran dan pencetakan surat ketetapan wajib bayar pajak PKB yang sudah melakukan pembayaran melalui e-samsat (Samsat).

Baca Juga :  Komisi IV Minta Disdik Cari Alternatif Metode Belajar Ditengah Pandemi

Juga terkait perizinan dan non perizinan pertanahan, pariwisata, LKH-Perdagangan, Pertanian, ketenagakerjaan, pendidikan, koperasi dll (DPMPTSP). Beserta informasi pertanahan, pendaftaran peralihan hak, validasi bidang tanah mandiri (ATR/BPN).

Pelayanan perpanjangan SKCK atau SIM (Polres), Pembayaran retribusi dan PBB (Bapenda), e-KTP, KIA, KK, Akta kelahiran (Disdukcapil). Pendaftaran penyambungan, pengaduan pelanggan, pembayaran (PDAM).

Baca Juga : HJB Ke 539, Pulihkan Ekonomi Melalui Pameran UMKM 

Baca Juga : HJB ke 539 ‘Masih’ Ditengah Pandemi COVID-19, Bangkitkan Kewaspadaan 

“Hingga pelayanan setoran dari intansi dan menerima setoran pajak yang belum terlayani GPP untuk bank bjb,” pungkasnya. (adt)

=========================================================