Lurah dan Warga pun Dikibulin Pengusaha Nakal Pemilik Tower Bodong

TIME TODAY – Lurah Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Aliyas mengaku belum mengetahui adanya tower tak berizin IMB di wilayahnya, tepatnya di belakang Ruko atau berdekatan dengan panti asuhan Cibalagung, Jalan Aria Suriadilaga Pancasan.

Ketidaktahuan Aliyas terkait tower tak berizin itu lantaran dirinya belum mendapat laporan dari warga maupun pengurus RT dan RW setempat. Yang Ia tahu permasalahan tower tak berizin itu terletak di RT02, RW03 atau tower yang berada di Asrama Polisi dan tower tersebut sudah dibongkar oleh Satpol PP Kota Bogor.

Baca Juga : Agustian : Tower Tak Berizin Harus Dibongkar 

Advertisement

“Saya menjabat lurah di sini baru beberapa bulan, dan yang saya tahu tower tak berizin itu adanya di RT02, RW03 atau di lingkungan Asrama Polisi (Aspol) dan tower tersebut sudah dibongkar oleh Satpol PP bulan lalu,” kata Aliyas kepada Bogor Today, Senin (21/6/2021) kemarin.

Sementara untuk tower yang ada di Pancasan atau di wilayah RT02, RW01 (belakang ruko, red), pihaknya belum mendapat informasi dari dinas perizinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), begitu juga laporan dari warga maupun pengurus RT dan RW setempat.

“Kami di kelurahan itu menindaklanjuti ketika ada laporan dari warga terutama RT dan RW setempat, dan sampai saat ini belum ada laporan. Sepanjang belum ada laporan, kami belum bisa menindaklanjuti, karena setiap laporan itu harus tertulis baru lurah tindak lanjut,” tuturnya.

Baca Juga : PUPR : Surat Sudah Dilimpahkan, Harusnya Satpol PP Segera Tindak Tower Bodong 

Mantan Lurah Cilendek Barat itu pun memaparkan bahwa di kelurahan tidak ada wewenang untuk menegur pihak perusahaan tower, karena hal itu kewenangannya ada di pengawas bangunan yaitu di Dinas PUPR.

“Jadi gini, di kelurahan itu tidak ada wewenang ke arah sana, kita hanya sebatas untuk izin tetangga, yang punya wewenang untuk menegur itu dinas PUPR selaku pengawas bangunan dan itu pun setelah kita mendapat laporan dari warga yang kemudian diteruskan untuk koordinasi dengan dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” paparnya.

Baca Juga :  RSUD Leuwiliang Berikan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Pada Siswa SMK

Kendati demikian, dirinya akan coba melakukan komunikasi dengan Dinas Perizinan untuk menanyakan perihal izin daripada tower tersebut. “Nanti kita akan mintakan informasi ke perizinan sudah sejauh mana,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua LPM Pasir Kuda, Tatang mengklaim bahwa tower tersebut memang sempat ramai, dan itu terjadi jauh sebelum Aliyas menjabat di kelurahan ini. “Ya, itu sempat ramai,” singkatnya.

Baca Juga : PT Bali Towerindo Kangkangi Pemkot Bogor 

Sebelumnya diberitakan, bahwa belum adanya IMB terhadap tower tersebut dibenarkan Mantan Lurah Pasir Kuda, Napihudin. Ia mengatakan, tower tersebut mulai dibangun pada saat akhir tahun 2020 hingga Januari 2021 atau berbarengan dengan pembangunan yang ada di wilayah Kelurahan Cikaret.

“Iya betul ada tower di wilayah RT01, RW01 tepatnya di belakang ruko atau dekat Panti Asuhan. Yang saya tahu tower tersebut belum ada IMB-nya sama dengan yang di Cikaret, karena saat saya tugas di Pasir Kuda baru sebatas memberikan rekomendasi berupa surat persetujuan warga yang ditandatangani RT, RW serta warga sekitar, dan itu sudah diketahui oleh kecamatan juga,” kata Napihudin.

Bukan itu saja, dirinya mengaku kesal karena dengan adanya pembangunan tower tersebut pihaknya dipanggil dan diperiksa oleh Polsek Bogor Barat. “Jadi waktu itu sempat ada keributan disekitar lokasi tower dan saya di periksa oleh polsek menanyakan perihal rekomendasi yang kita berikan ke pihak tower, tapi ketika di Polsek ternyata pihak tower menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut adalah izin lurah dan camat untuk pelaksanaan pembangunan tersebut, padahalkan yang kita maksud itu rekomendasi untuk proses pengajuan IMB ke dinas perizinan atau DPMPTSP,” ketusnya.

Napihudin yang kini menjabat Lurah di Kelurahan Curug Mekar ini pun mengaku sudah dua kali menegur pihak tower untuk tidak melakukan aktivitas apapun termasuk pembangunan, karena waktu itu baru sebatas rekomendasi persetujuan warga dan harus menunggu hingga IMB-nya terbit. Namun apa yang dilakukan oleh Napihudin ternyata tidak didengar oleh pihak tower sehingga pembangunan terus berlanjut dan berdiri tegak seperti sekarang.

Baca Juga :  Optimalkan Potensi Wisata Bogor, 160 Offrider Ikuti Bogor Overland 360

Baca Juga : Agustian : Tower Tak Berizin Harus Dibongkar 

“Saya sudah dua kali menegur mereka (pihak tower, red) dan mereka mengiyakan, tetapi faktanya mereka masih membandel dan terus melakukan aktivitas pembangunan tersebut,” ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut, Bogor Today pun mengkonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor melalui Kepala Bidang Izin Pemanfaatan Ruang, Naufal Isnaeni. Ia mengatakan, setelah di cek ke aplikasi pelayanan perizinan belum ada pengajuan IMB tower yang ada di wilayah RT01, RW01, Kelurahan Pasir Kuda.

“Artinya tower yang dimaksud belum ada IMB-nya, yang ada pengajuan tower di Jalan Suriadilaga RT03, RW01, dan status berkasnya kita kembalikan karena tidak memenuhi persyaratan,” kata Naufal kepada Bogor Today.

Dengan belum adanya IMB itu, lanjut dia, maka ini merupakan bagian tugas daripada pengawas bangunan dan pengendalian (wasdal) dari Dinas PUPR untuk melakukan teguran kepada pihak terkait. “Nah, kalau tidak ada IMB-nya berarti harus ada teguran dan itu dilakukan oleh wasdal. Jika teguran tersebut masih diabaikan maka bisa diteruskan atau mengirim surat ke Satpol PP untuk dilakukan penyegelan atau pembongkaran,” tandasnya.

Baca Juga : Kota Bogor ‘Surganya’ Tower Bodong 

Perlu diketahui, dalam pembangunan tower harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor:02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi, pada Pasal 3 poin (2) menyebutkan bahwa Pembangunan Menara Harus Memiliki Izin Mendirikan Menara dan instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (hri)

=========================================================