Bapenda Minta Kejari dan KPK Tindak BGC Tunggakan Pajak Rp 10 M

TIME TODAY – Tunggakan pajak dilahan aset milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yang kini menjadi Bogor Golf Club (BGC) di Jalan Dr Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor sebesar Rp 10 miliar yang terhitung sejak 2013-2021 masih menjadi perhatian publik.

Bahkan, para aktivis dan juga pemuda yang peduli terhadap aset negara sudah melakukan aksi di depan gedung Kemenkes RI dan juga KPK beberapa waktu lalu.

Baca Juga : KakSeto : Tidak Ada Kekerasan Pada Anak Atas Nama Pendidikan

Advertisement

 

Menyikapi permasalahan tunggakan pajak tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor melalui Sekretaris Lia Kania Dewi mengatakan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada Kemenkes RI sebagai tindak-lanjut atas tunggakan pajak di lokasi BGC.

Bukan itu saja, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan sebagai advokasi negara dan juga kerjasama dengan KPK.

Baca Juga :  Dua Pemuda Bertarung di Musda KNPI Kota Bogor

“Surat teguran sudah kita sampaikan kepada yang memiliki tunggakan tersebut, kita juga bekerjasama dengan kejaksaan sebagai pengacara negara, kita kerjasamakan untuk melakukan advokasi atau pun penagihan penagihan terhadap wajib pajak tersebut. Kita juga kerjasama dengan KPK. Artinya memang melibatkan beberapa unsur untuk penagihan,” kata Lia, Selasa (22/6/2021).

Lia menambahkan bahwa terakhir surat teguran itu diberikan sebelum bulan April 2021 lalu, dan Ia juga mengaku bahwa surat teguran yang ditujukan ke Kemenkes itu selalu dilakukan setiap tahun selama pihak terkait menunggak pajak.

Baca Juga : Lurah Pasir Kuda Akui Belum Ada Laporan Warga Soal Tower Bodong

“Intinya selama itu belum dibayar, kita terus beri surat teguran tiap tahun dan sanksinya pun sudah kita berikan maksimum 48 persen,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemberdayaan Ibu Tunggal di Kota Bogor Jadi Prioritas Rena Da Frina dalam 100 Hari Pertama Menjabat

Bahkan, permasalahan ini pun Bapenda sudah melakukan rapat dengan direksi Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) yang dihadiri langsung oleh kejaksaan dan juga kepolisian.

“Sebenarnya ini masalah hutang piutang wajib pajak biasa, kalau kita engga melihat bahwa itu hal yang istimewa, tapi dari pusat itu bagaimana bisa membayarkan ke pemerintah daerah,” ujarnya.

Bapenda, kata Lia, berharap permasalahan ini ada solusinya dan juga cepat selesai. Untuk pihaknya meminta ke KPK untuk menindaklanjuti. “Mudah- mudahan ada solusi, karena kita memang meminta ke KPK, kebetulan kita juga kerjasama dengan KPK,” tandasnya. (hri)

=========================================================