Koboi Penodongan Pistol Akhirnya Diringkus

TIME TODAY – G (40), seorang pria warga Kampung Cikareo, RT 03/04, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor terpaksa harus berurusan dengan Polisi. G diamankan karena mencoba mengancam seorang kurir dengan menodongkan sebuah pistol.

Baca Juga : Barang Tak Sesuai Pesanan Kurir di Bogor Ditodong Pistol

Kapolres Bogor, AKBP Harun menerangkan, kasus itu bermula saat G membeli sepasang sandal melalui aplikasi online shop. Namun dirinya kesal karena sudah tiga kali membeli pesanannya kerap tidak sesuai keinginan. Karena kesal, lalu pelaku menodongkan air soft gun ke arah kurir.

Advertisement
Baca Juga :  BPBD Kota Bogor Ungkap Penyebab Bencana Banjir Lintasan Hingga Tanah Longsor

Karena mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, lalu korban tersebut melaporkan kejadian itu ke Polsek Ciampea.

Pasca mendapatkan laporan, sambung Harun anggota Polsek Ciampea dan Sat Reskrim Polres Bogor mencari, namun saat itu pelaku sedang tak ada di rumah. Setelah ditunggu beberapa waktu tersangka kembali ke rumahnya hingga petugas pun langsung meringkusnya.

Baca Juga : Dua Wanita Maling Busana Muslim di Blok F Trade Center Diamankan Petugas

“Pelaku berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan,” kata Harun.

Baca Juga :  Di Depan Hakim, Saksi Mujiyono Mengaku Sempat Diminta RP 900 Juta Oleh Oknum Auditor BPK

Akibat perbuatannya, G dijerat pasal berlapis yaitu pasal 371, 335 dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita dua unit air soft gun jenis Glock-19 dan type 90, serta satu buah handphone,” tukasnya. (bam)

=========================================================