Waspada, Oknum Karyawan Bank Gelapkan Uang Nasabah

TIME TODAY – AM (34) oknum karyawan salah satu bank cabang Cileungsi diringkus jajajaran satuan reserse kriminal Polres Bogor lantaran telah menggelapkan uang nasabah sebesar satu miliar rupiah. AM, diketahui menjabat sebagi Asisten Manager Pencari Dana.

Baca Juga : Peradi Kota Bogor Buka PKPA

Kapolres Bogor, AKBP Harun, menyebut kasus itu terungkap saat SU selaku Relation Manager bank tersebut melakukan pemeriksaan simpanan nasabah di sistem.

Advertisement

Dari pemeriksaan itulah didapati rekening atas nasabah berinisial SS berkurang secara drastis, yang mulanya memiliki tabungan sebesar satu miliar rupiah namun tersisa hanya 1,5 juta rupiah.

Baca Juga : Tunggakan Pajak Golf Bogor Club Capai Rp 10 Miliar

“Sebetulnya kasus ini terjadi tahun lalu, tepatnya Juli 2020. Korban warga Depok berinisial SS,” kata Harun, Selasa (20/4/2021).

Berdasarkan keterangan dari tersangka, dalam riwayat transaksinya, SS sempat mentransfer uang ke Bank lain dengan menggunakan rekening pribadi atas nama tersangka (AM).

Baca Juga : Kang Didin Pendekar Dongeng Indonesia Tetap Eksis Meski Pandemi

Baca Juga :  Benjamin Netanyahu Kembali Menjadi Penguasa Zionis Israel

Pihak dari tempat pelaku bekerja melakukan konfirmasi terhadap SS. Dari hasil konfirmasi itu, SS pun diketahui pernah menyerahkan uang sebesar satu miliar rupiah yang diperuntukan untuk simpanan dana di Bank tempat AM bekerja.

“Dalam melakukan aksinya itu pelaku bermodus menawarkan program fiktif simpanan dana Gebyar Britama kepada SS sebesar satu milyar rupiah, dan diimingi dengan pemberian hadiah sebesar 40 Juta Rupiah,”terang Harun.

Baca Juga : Gemar Makan Ikan Bisa Tekan Angka Stunting

Terbuai akan hadiah sebesar itu, sambung Harun, korban dibuatkan rekening baru yang kemudian diserahkan kepada korban. Namun, selang beberapa hari, pelaku meminta kembali buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) korban dengan dalih untuk dilakukan pencarian hadiah. Namun pada kenyataannya tersangka malah melakukan pengambilan uang milik korban.

“Dari pengakuan tersangka, hasil penggelapan uang nasabah tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bermain judi online serta ikut dalam jual beli saham/Forex di salah satu aplikasi. Atas kejadian penggelapan dana nasabah tersebut pihak Bank mengganti uang korban,” tuturnya.

Baca Juga :  PKS Unggul di Pileg Kota Bogor, Atang Trisnanto : Tanda Kontribusi Besar Pembangunan Pro Rakyat

Baca Juga : Penyaluran BST di Cikaret Abaikan Prokes Petugas Tak Dibekali Thermogun

Dari tangan AM, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat lembar aplikasi formulir pembukaan rekening atas nama korban, satu lembar pembukaan perubahan rekening, satu lembar slip penyetoran uang tunai, satu lembar buku tabungan Bank BRI atas nama SS.

Kemudian satu bundel rekening koran, satu lembar berita acara penyerahan buku tabungan, satu buah skep jabatan tersangka, satu lembar surat pernyataan,satu buah buku tabungan tahapan Bank BCA atas nama tersangka, satu lembar Kartu ATM Paspor Platinum debit BCA dan satu unit Handphone Merk Xiaomi warna hitam.

Baca Juga : Polisi Beberkan Penyebab Kebakaran Toko Tektile Pasar Cibinong

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bam)

=========================================================