Tembakau Sintetis Asal Makassar Beredar di Bogor

TIME TODAY – RF (20) dan AD (19) berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Bogor lantaran kedapatan mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bogor melalui akun media sosial (medsos). Pelaku ditangkap di kediamannya saat menerima paket.

Baca Juga : Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Penuh Belatung

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebut, kedua tersangka dibekuk dari hasil kerjasama cyber patrol dengan Bea Cukai Bogor. Pelaku bertransaksi melalui akun instagram dan dikirimkan menggunakan jasa pengiriman.

Advertisement

“Tembakau sintetis yang dipesan kedua tersangka dikemas dengan cara diselipkan diantara tumpukan baju, untuk dikirim ke Bogor. Bea Cukai dan polisi berkoordinasi untuk melakukan penangkapan,” tutur Harun, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga :  Jelang HUT RI, Plt. Bupati Bogor Gelar Aksi Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera

Baca juga : Terobos Mabes Polri, Terduga Teroris Tewas Dibrondong Peluru

Kepada Polisi, kedua tersangka mengaku barang haram yang dipesannya itu akan dijual kembali juga melalui akun Instagram lainnya dengan sasaran mayoritas remaja di wilayah Bogor.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 590,35 gram.

Selain pengedar tembakau sintetis, polisi juga membekuk delapan tersangka lain dalam kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 110, 89 gram dalam kurun waktu dua pekan terakhir di Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Perkuat Kolaborasi Ciptakan Pemilu Damai Meminimalisir Politik Identitas di Bumi Tegar Beriman

Baca Juga : Polisi Temukan Atribut FPI Saat Penggeledahan Rumah Terduga Teroris di Condet

“Kesepuluh tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” tutup Harun. (bam)

=========================================================