Sering Dijadikan Tempat Mesum, KPAI Tegur Pengelola Apartemen Bogor Valley

TIME TODAY – Kasus prostitusi online yang menjerat dua remaja berinisial FH dan DA di sebuah apartemen di kawasan Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal Kota Bogor, rupanya mendapat tanggapan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Bogor.

Baca Juga : Lima Unit Ruko Terbakar Satu Orang Terjebak

Ketua KPAI Daerah Kota Bogor Dudih Syiaruddin menduga prostitusi anak di apartemen Kota Bogor melibatkan orang-orang dewasa. Dengan demikian, dirinya berharap kepolisian dapat mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus prostitusi anak.

Advertisement

Menurutnya, KPAI dengan pengelola apartemen pernah berinteraksi pasca peristiwa pengerebekan yang dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya beserta Satuan Polisi Pamong Praja, tiga tahun lalu tepatnya pada 2018 silam.

Baca Juga : Sebelum Didistribusikan Air Perumda Tirta Pakuan Lolos Uji Klinis

“Saat itu, kami mengingatkan kepada pengelola apartemen bahwa peluang dan celah-celah yang memungkinkan transaksi praktik prostitusi di lokasi, itu harusnya diantisipasi,” kata Dudih, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga :  Malam Peduli Palestina SalamAid, Ketua DPRD : Dari Bogor Untuk Palestina

Melihat kasus serupa mencuat, Dudih mengaku bakal menindaklanjuti dan kembali memperingatkan pengelola apartemen tersebut, tentunya dengan melibatkan pihak kepolisian untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak apartemen, apakah sengaja memfasilitasi praktik-praktik yang demikian atau tidak.

Baca juga : Polisi Temukan Atribut FPI Saat Penggeledahan Rumah Terduga Teroris di Condet

“Karena ini masuk kategori peradilan anak, maka KPAI akan ikut terlibat, bahkan KPAI akan terus mengawasi dan mengawalnya,” kata Dudih menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, satuan reserse kriminal Polresta Bogor Kota menangkap FH dan DA disebuah kamar nomor 1106 di lantai 12 apartemen pada Kamis (8/4/ 2021) sekitar pukul 16.30 WIB. Keduanya ditangkap bersama dua korban lainnya berinisial MR (17) dan

SG (16) yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kepada polisi, tersangka mengaku kerap melakukan transaksi di apartemen tersebut dan sudah menjalankan bisnis terlarangnya itu sejak dua bulan terakhir.

Baca Juga :  Dewan Salurkan Sembako untuk Warga Isoman

“Dalam satu bulan, mereka bisa beberapa kali melakukan transaksi, bisa jadi  sampai puluhan kali dan ini akan terus kita dalami,” kata Kasat Reskrim Kota Bogor, Kompol Dhoni Ermawanto.

Baca juga : Penyebab Kebakaran Belum Diketahui, Dua Security BTM Terluka

Modusnya, sambung Dhoni muncikari ini menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial Facebook, kemudian diteruskan komunikasi lewat whatsapp (WA) untuk menentukan lokasi.

Sementara untuk satu kali kencan, muncikari ini memasang tarif Rp 700 ribu, dimana dari tarif tersebut Rp 500 ribu diberikan kepada korbannya dan Rp 200 ribu untuk muncikari.

Akibatnya, DA dan FH dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bam)

=========================================================