PT. PPE Di-PKPU-kan

TIME TODAY – PT. Prayoga Pertambangan dan Energi (PT. PPE) Kabupaten Bogor dilaporkan ke PN Jakarta Pusat. permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 145/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021.

“Permohonan PKPU itu didaftarkan oleh 2 perusahaan yaitu, PT. Asphalt Bangun Sarana dan PT. Jaya Trade Indonesia selaku pemohon PKPU,” ujar Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni dalam keterangan rilisnya, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga : Vivo Mall Disomasi, LBH Konsumen Jakarta Minta Uang Rp 110 Juta Dikembalikan

Advertisement

Dia menjelaskan, dalam petitumnya PT. Asphalt Bangun Sarana dan PT. Jaya Trade Indonesia selaku pemohon PKPU meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Rudy Susmanto : Pemerintah Harus Jaga Stabilitas Harga Sembako di Bulan Ramadhan

“Menyatakan termohon PKPU PT. Prayoga Pertambangan Dan Energi (PT. PPE) dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan. Demikian bunyi dari salah satu petitumnya,” tutur dia.

Kemudian, lanjut dia, pemohon juga meminta PN Jakarta Pusat untuk mengangkat dan menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU termohon PKPU.

Baca Juga :  DPRD Pertanyakan Urgensi Proyek Rp300 Miliar Pemkot Bogor

Baca Juga : Apartemen Jasmine Park Bogor Disomasi LBH Konsumen Jakarta

“Tak hanya itu, PT. Asphalt Bangun Sarana dan PT. Jaya Trade Indonesia juga meminta agar Sdr. Jeffrey P Napitupulu dan Sdr. Albert Panca Hasudungan Simamora ditunjuk sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal PT. PPE dinyatakan PKPU sementara,” terangnya.

Dia menambahkan, yang terakhir, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara. (irh/*)

=========================================================