Larangan Mudik Matikan Rizki Sopir dan Kernet Bus

TIME TODAY – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang larangan mudik yang sebelumnya mulai 6-17 Mei menjadi 22 April hingga 17 Mei 2021. Kebijakan itu dikeluarkan tak lain untuk menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Namun, dibalik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berdampak pada Pengusaha Otobus (PO), terlebih mereka yang berprofesi sebagai sopir dan kernet bus.

Baca Juga : Ada 9 Titik Bakal Disekat Ini Penjelasan Dishub Kota Bogor

Advertisement

Para sopir dan kernet bus pun merasakan kekhawatiran dengan adanya kebijakan larangan mudik tersebut, sebab berpengaruh kepada pendapatan yang semakin merosot menjelang hari raya.

Seperti halnya diungkapkan Ega salah seorang kernet bus jurusan Jakarta-Padang yang kebetulan sedang transit di terminal Baranangsiang, Kota Bogor.

Baca Juga : Susun Raperda P4S Pansus DPRD Minta Masukan Pemkot Bogor

Ia mengaku baru mendapat kabar perpanjangan larangan mudik pada Rabu, kemarin. “Saya baru sampai Rabu (di Bogor), kemarin pas sampai sini lihat berita ada kabar itu (perpanjangan larangan mudik) sempat khawatir juga karena dari atasan belum ada kabar, harusnya kan kalau memang ada larangan kita tidak diberangkatkan dari Padang,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan kekhawatirannya, lantaran Ia tidak bisa pulang untuk merayakan idul fitri bersama keluarganya. “Iya kalau misal benar diperpanjang jadi tanggal 22 April, masa kita mau sebulan disini, anak istri di rumah seperti apa, bagaiamana kan?,” tanyanya.

Baca Juga :  Selama Ramadan 1445 H, Indocement Selenggarakan Berbagai Kegiatan

Namun terakhir dirinya mendapat kabar dari perusahaann tempatnya bekerja bahwa aturan larangan mudik baru berlaku tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga : Dishub Kota Bogor Musnahkan Ratusan KIR

“Iya kalau perpenjangan itu ternyata pengetatan, jadi harus selektif, harus ada surat rapid dan lain-lain prokesnya lah yang diperketat,” katanya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Terminal Baranangsiang, Moses Lieba Ary yang menjelaskan bahwa aturan larangan mudik yang berlaku sesuai tanggal yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Iya sudah jelas dari surat edaran pemerintah larangan mudik hanya pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021,” katanya.

Dan untuk tanggal 22 April itu ada pengetatan khususnya untuk protokol kesehatan dan pemeriksaan surat rapid antigen.

Baca Juga : Ini Curhat Kakek Usia 104 Tahun di Bogor Saat Disuntik Vaksin Covid-19

Baca Juga : Peradi Kota Bogor Buka PKPA

Baca Juga :  Zaytuna Quranic Institute, Wadah Pemikir Muslim di Tunisia

Terpisah, Managing Director Lorena Trasnport Tbk, Dwi Rianta Soerbakti mengaku memahami bahwa kebijakan pemerintah tentu dibuat dengan pertimbangan matang dan bertujuan untuk kebaikan.

Meski menjadi sangat berat bagi para pengelola moda transportasi yang sudah mengalami masa surut sejak maret 2020, namun menurut Dwi Rianta masih ada optimisme dan sinyal positif dari kebijakan larangan mudik tersebut.

“Tahun ini saya rasa masih ada kebijakan dari pemerintah yang positif dari sisi kami yaitu pelarangan mudik selama kurang lebih 11- 12 hari saja, sebelum dan sesudah itu masih bisa dengan prokes yang ketat,” katanya, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga : Gemar Makan Ikan Bisa Tekan Angka Stunting

Baca Juga : Penyaluran BST di Cikaret Abaikan Prokes Petugas Tak Dibekali Thermogun

Para pengelola bus juga berharap sebelum periode pelarangan mudik tersebut akan terjadi kenaikan demand. Sehingga pihaknya akan meningkatkan jumlah bus yang beroperasi.

“Disisi lain juga strategi yang kami lakukan masih sama yaitu efisiensi di segala lini, rute analisis yang ketat dan up to date untuk meminimalisir kerugian,” ujarnya. (hri)

=========================================================