Kakak Beradik Nekat Jadi Pengedar Tembakau Gorila

TIME TODAY – Tiga orang pengedar dan peracik tembakau gorila diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota. Ketiga pelaku tersebut diantaranya Rommy Defani, Deni Ramadani dan Rama Syaelendra.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila ini berawal tertangkapnya salah satu pelaku yakni Rommy di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur pada 12 April 2021 lalu.

Baca Juga : Heboh Video Bentrok dua Kelompok Disebut di Bogor Ini Kata Polisi

Advertisement

Baca Juga : Larangan Mudik Bikin Sopir dan Kernet Bus Menjerit

“Setelah digeledah, kami menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu ditangan pelaku dan langsung kita tangkap,” kata Susatyo saat konferensi pers di kawasan Pasar Sukasari, Kamis (29/4/2021) sore.

Setelah ditangkap, lanjut Kapolresta, tim dari Satnarkoba terus mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Tipar, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Baca Juga : THM Zoom Beroperasi di Bulan Ramadan Kasat Pol PP : Kita Akan Tindak

Baca Juga :  Pulihkan Ekonomi dengan Membangun Tempat Wisata

“Nah, di kontrakannya itu kami menangkap satu pelaku lagi yaitu Deni Ramadani. Di sana kami mengamankan barang bukti 30 bungkus plastik klip narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30 gram,” bebernya.

Bukan hanya puluhan bungkus plastik klip saja, tapi di kontrakan itu pun ditemukan barang bukti lainnya seperti alat produksi pembuatan tembakau sintetis atau alat pres, tiga gelas ukur, satu alat pemanas, dua botol ethanol, dua botol glycero, dua bungkus kertas besar dan 11 bungkus tembakau gorilla yang sudah jadi dan siap edar.

“Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, bahwa semua barang bukti yang kita temukan dikontrakkannya itu milik Rama Syaelendra, dan kami pun langsung mengejar dan menangkapnya. Tersangka Rama ini merupakan kakak dari Rommy, jadi mereka berdua kakak beradik,” jelasnya.

Baca Juga : Tak Kunjung Pulang Warga Megamendung Ditemukan Tewas Dalam Sumur

Baca Juga : Kawanan Copet Diamuk Massa Polisi Modusnya Muntah-muntah Dalam Angkot

Baca Juga :  Kearifan Lokal dan Generasi Muda Adat

Masih kata Susatyo, belasan bungkus tembakau gorila yang siap edar itu akan dijual pelaku melalui media sosial (medsos) instagram. “Jadi di jualnya lewat akun Instagram GGOLDENSTUF milik Rama. Tembakau yang sudah jadi ini mereka jual per 5 gram Rp 500 ribu, sedangkan modalnya cuma Rp 17 ribu per 25 gram. Dalam sehari mereka ini bisa menjual empat sampai lima paket,” katanya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka ini melanggar pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Baca Juga : Cegah Pemudik 15 Ribu Personel Gabungan Disiagakan

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkasnya. (hri)

=========================================================