Empat Copet Selamat Dari Amukan Massa

TIME TODAY – Empat tersangka sindikat pencurian handphone dalam angkot berhasil diamankan Polisi. Penangkapan itu usai keempat pelaku AS (25), KA (22), P (30) dan M (34) menjadi bulan-bulanan massa setelah tertangkap basah saat menjalani aksinya dalam sebuah angkot jurusan Citeureup 08 atau tepatnya di Jalan mayor Oking, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Alquran sia 700 Tahun Tersimpan Rapih di Masjid Al Mustofa Bogor

Baca Juga : 112 Kantong Darah Digunakan Unit Transfusi Darah PMI

Advertisement

Kapolsek Cibinong Kompol I Kadek Vemil menyebut komplotan copet tersebut berasal dari Lampung. Dalam melakukan aksinya dua orang tersangka menaiki angkot jurusan 08. Untuk mengalihkan perhatian salah satu pelaku berpura-pura muntah dan saat bersamaan satu pelaku lainnya melancarkan aksinya dengan mengambil handphone korban dari dalam sakunya.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Minta Cycling de Jabar 2022 Mampu Promosikan Wisata

“Setelah berhasil, keduanya turun dari angkot secara bergantian. Karena menaruh curiga terhadap dua orang yang sebelumnya naik angkot yang sama dan berpindah menuju mobil jenis Xenia, korban pun langsung meminta bantuan warga,” terang mantan Kapolsek Cibenying Kaler Polrestabes Bandung, Minggu (25/4/2021).

Baca Juga : Mencari Rumput Berujung Maut

Baca Juga : Larangan Mudik Matikan Rizki Sopir dan Kernet Bus

Alhasil mobil tersangka pun berhasil dikejar dan di hentikan oleh warga yang membantu pengejaran kepada para tersangka tersebut di jalan Nurdin tepatnya di sekitaran pusat perbelanjaan ITC Cibinong.

“Unit Reskrim Polsek Cibinong yang datang ke lokasi di bantu dengan TNI pun langsung, menenangkan warga dan langsung mengamankan para pelaku dari amukan warga yang emosi dan pelaku di bawa ke Polsek Cibinong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kadek.

Baca Juga :  Lakukan Boling, Plt. Bupati Bogor Tinjau Progress Pembangunan Samisade di Wilayah Cibungbulang 

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi milik korban dan satu mobil xenia milik para tersangka.

Baca Juga : Copet Sial Nyaris Dibakar Massa Hidup-hidup

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancam hukuman penjara maksimum 7 Tahun Penjara.

Dikabarkan sebelumya, peristiwa tersebut sempat diabadikan salah satu warga dan menjadi viral di media sosial. (bam)

=========================================================