Apartemen Bogor Valley Jadi Sarang Prostitusi

TIME TODAY – Apartemen Bogor Valley yang berlokasi di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor lagi lagi dijadikan tempat prostitusi. Hal itu, terungkap setelah polisi menangkap seorang mucikari berinisial DSP dan satu orang penyedia tempat yakni Fahri atau FH.

Baca Juga : JelangRamadan, Ratusan Botol Miras Dimusnahkan

Baca Juga : Ramadan, THM di Bogor Dipaksa Tutup

Advertisement

Kasat Reskrim Kota Bogor, Kompol Doni Erwando mengungkapkan, dua tersangka DSP dan FH ini ditangkap di sebuah kamar lantai 12 nomor 1206 di Apartemen Bogor Valley pada Jumat lalu bersama tiga korban lainnya yang selama ini dijadikan wanita pekerja seks komersial (PSK).

“Berdasarkan dari pengakuannya sudah sering terjadi di sana (Apartemen Bogor Valley, red) dan tersangka sudah sekitar dua bulan melakukan tindakan perdagangan orang sebelum ditangkap. Dalam satu bulan, mereka bisa beberapa kali, mungkin bisa sampai puluhan kali dan ini akan terus kita dalami,” kata Doni kepada wartawan, Senin (12/4/2021).

Baca Juga :  Tahun Politik, HIPMI Kabupaten Bogor Akui Banyak Kebijakan Tak Pasti    

Modusnya, lanjut dia, mucikari ini menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial Facebook, kemudian diteruskan komunikasi lewat whatsapp (WA) untuk menentukan tempatnya dimana.

Baca Juga : Bulan Ramadan, THM di Bogor Dipaksa Tutup

“Kalau untuk tempatnya sudah ditentukan yaitu di Apartemen Bogor Valley dan mereka sewa ke FH selaku penyedia tempat dengan tarif Rp 150 ribu persatu kali kencan,” ujarnya.

Sementara untuk satu kali kencan, mucikari ini memasang tarif Rp 700 ribu, dimana dari tarif tersebut Rp 500 ribu diberikan kepada korbannya dan Rp 200 ribu untuk pelaku (mucikari).

Baca Juga :  Peduli Penyandang Thalassaemia, Hipakad Kota Bogor Gelar Donor Darah

“Mucikari dan penyedia tempat merupakan warga Bogor, sedangkan korbannya sebagian warga Bogor dan luar Bogor, termasuk pemesannya juga,” ungkapnya.

Usai mengungkap kasus prostitusi tersebut, pihaknya pun akan meminta keterangan kepada pihak pengelola Apartemen Bogor Valley. “Kita akan dalami kasus ini termasuk meminta keterangan dari pihak Bogor Valley, apakah ada kesengajaan atau kelalaian di sana,” tandasnya.

Atas kasus tersebut, pelaku DSP dan FH dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (hri)

=========================================================