Ada Ormas Merusak Kantor Lalu Diringkus Polisi

TIME TODAY – Empat oknum Ormas Pemuda Pancasila wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota. Ke empat anggota Ormas itu diamankan polisi karena melakukan aksi pengrusakan saat hendak mengambil paksa mobil kredit di Kantor Leasing Adira Finance, Jalan Raya Tajur, Kota Bogor.

Baca Juga : Heboh Video Bentrok dua Kelompok Disebut di Bogor Ini Kata Polisi

Baca Juga : Larangan Mudik Bikin Sopir dan Kernet Bus Menjerit

Advertisement

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pengrusakan di kantor leasing Adira Finance itu bermula saat mobil milik nasabah ditarik oleh leasing Adira lantaran menunggak atau belum bayar cicilan. Kemudian, nasabah tersebut tak terima sehingga meminta bantuan kepada Ormas untuk mengambil kembali mobil yang sudah ditarik pihak leasing.

Baca Juga :  Polisi dan Dewan Kompak Layani Masyarakat

“Setelah ada kesepakatan antara nasabah dan Ormas tersebut, maka Ormas ini mendatangi kantor Adira untuk mengambil mobil milik nasabah. Namun karena tidak ada kesepakatan antara ormas dan pihak Adira, akhirnya oknum Ormas ini merangsek masuk kedalam kantor untuk mengambil paksa mobil tersebut dan melakukan pengrusakan di bagian kaca pintu masuk. Aksi pengrusakan itu pun terekam CCTV,” kata Dhoni kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga : Tak Kunjung Pulang Warga Megamendung Ditemukan Tewas Dalam Sumur

Baca Juga : Kawanan Copet Diamuk Massa Polisi Modusnya Muntah-muntah Dalam Angkot

Baca Juga :  Pemkab Bogor Gelar Upacara Gelar Senja, Ciptakan Anggota Pramuka Berkarakter dan Cinta Tanah Air 

Begitu kejadian, lanjut Dhoni, anggotanya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi. “Dari hasil rekaman CCTV ada 4 oknum Ormas, tiga diantaranya mengenakan pakaian Ormas Pemuda Pancasila (PP), yang kemudian kita amankan,” ungkapnya.

Baca Juga : Cegah Pemudik 15 Ribu Personel Gabungan Disiagakan

Baca Juga : Sempat Diamuk Massa Komplotan Copet Diringkus Polisi

Empat oknum Ormas PP ini diantaranya, Zanny Rachmat, Mohammad Dinur Ansory, Jejen alias Majen dan Asep Dadang alias Waring. “Keempat oknum Ormas ini kita kita sangkakan Pasal 170 KHUP tentang pengrusakan,” pungkasnya. (hri)

=========================================================