Ada Diskotik Buka di Bulan Puasa, Ini Kata Satpol PP

TIME TODAY – Belum lama ini, Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach melakukan tindakan tegas terhadap salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Raya Padjadjaran, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Baca Juga : Heboh Video Bentrok dua Kelompok Disebut di Bogor Ini Kata Polisi

Baca Juga : Larangan Mudik Bikin Sopir dan Kernet Bus Menjerit

Advertisement

Tindakan tegas yang dilakukan walikota Bogor ini dengan cara menutup atau menyegel lantaran THM tersebut dianggap melanggar Surat Edaran Walikota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham.

Perlu diketahui, Surat Edaran Walikota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham, isinya melarang semua THM untuk beroprasi selama Ramadan. Pada bagian ketentuan pelaksanaan ibadah poin 9, butir a, b, c, Pemkot Bogor melarang keras sektor THM untuk beroprasi selama ramadan. Sektor-sektor THM tersebut tidak boleh beroperasi hingga H+7 pasca hari raya idul fitri.

Baca Juga :  Sosialisasi Empat Pilar Sebagai Media Penguat Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Namun tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bogor itu nampaknya belum juga membuat takut THM-THM lain, salah satunya THM Zoom Sport and Entertainment yang berlokasi di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Muarasari, Kota Bogor yang masih saja beroperasi di bulan Ramadhan ini.

Baca Juga : Tak Kunjung Pulang Warga Megamendung Ditemukan Tewas Dalam Sumur

Baca Juga : Kawanan Copet Diamuk Massa Polisi Modusnya Muntah-muntah Dalam Angkot

Berdasarkan informasi yang diterima Bogor Today, pada Selasa (27/4/2021), bahwa THM Zoom masih beroperasi hingga larut malam sekira pukul 01.00 WIB.

Sejumlah pelanggan THM Zoom pun membenarkan bahwa THM tersebut masih buka meski di bulan ramadhan, bahkan mereka mengaku baru saja semalam ke lokasi tersebut.

Baca Juga :  Terima Audiensi, Pemkab Bogor Komitmen Dukung Percepatan Terwujudnya KEK Lido Untuk Dorong Peningkatan Perekonomian Masyarakat

“Tidak ada tuh di tutup, kita happy-happy aja, joget-joget seperti biasa aja di sana,” kata sejumlah pelanggan THM Zoom.

Baca Juga : Cegah Pemudik 15 Ribu Personel Gabungan Disiagakan

Baca Juga : Sempat Diamuk Massa Komplotan Copet Diringkus Polisi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek lokasi THM tersebut dan apabila terbukti melanggar aturan maka pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas yaitu penutupan terhadap THM tersebut.

“Nanti kita cek kang. Apabila terbukti melanggar, kita akan ambil tindakan serupa,” tegas Agustian Syach saat dikonfirmasi Bogor Today melalui pesan singkat whatsapp, Rabu (28/4/2021) malam. (hri)

=========================================================