Apartemen Jasmine Park Bogor Disomasi LBH Konsumen Jakarta

TIME TODAY – LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Anita D dan Ryan M yang membeli unit Apartemen Jasmine Park Bogor telah resmi melayangkan surat somasi terhadap Apartemen Jasmine Park yang dibangun  PT. MTA terhitung Sabtu 27 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga : Alica Schmidt Tampil Seksi

“Bahwa surat somasi yang dilayangkan kepada Apartemen Jasmine Park, karena tidak ada kepastian waktu dalam peyerahan unit apartemen beserta Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) dari PT. MTA kepada 2 (dua) orang Konsumen tersebut,” ujar Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni dalam rilisnya.

Advertisement
Baca Juga :  Pemkab Bogor Bangun Sinergi Tingkatkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Zentoni mejelaskan, karena tidak adanya kepastian kepada kliennya, LBH akan membatalkan pembelian unit apartemen tersebut dan meminta seluruh uang yang telah disetorkan agar dikembalikan kepada dua kliennya.

Baca Juga : Puluhan Korban Terjepit Reruntuhan Kereta

Baca Juga : Kecelakaan Kereta Api di Mesir Tewaskan 32 Orang

“Klien kami sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp 141.744.774 untuk membeli Apartemen Jasmine Park Bogor, Karen atiedak ada kejelasan, maka kami meminta uang tersebut agar dikembalikan kepada klien kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Bogor Menguning, Ribuan Warga Serbu Kampanye Akbar Pileg dan Pilpres

Dia menambahkan, LBH Konsumen Jakarta selaku kuasa hukum memberikan tanggang waktu selama 7  hari kepada Apartemen Jasmine Park.

Baca Juga : Potongan Tubuh Berserakan di Depan Gereja Katedral Makassar

Baca Juga : Polisi Bawa 2 Kantong Jenazah dari Lokasi Ledakan Gereja Katedral Makassar

“Dengan batas waktu yang kami tentukan pihak PT. MTA agar segara mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan untuk menghindari upaya hukum Kepailitan/PKPU,” tutup Zentoni. (irh/*)

=========================================================